Kata Pengacara Orangtua yang Paksa Anaknya Mengemis di Aceh: Dirantai Supaya Mau Ngaji
"Keduanya mengaku tidak menyiksa. Itu dilakukan agar anak itu mau mengaji, jangan main-main saja," kata dia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Sedangkan, dari pengakuan tersangka,sambung Indra, orangtua melarang anaknya untuk keluar dan mengemis.
Namun, karena sudah biasa anak tersebut tetap mengemis di jalan protokol dan kafe di Lhokseumawe.
“Karena anak itu sering keluar rumah tindakan itu kembali dilakukan oleh ibu kandung dan ayah tirinya itu, maka itu anak tersebut mendapat kekerasan dengan cara diborgol dan dirantai agar tidak keluar dari rumah,” ungkapnya.
Anak itu sudah dilakukan pemeriksaan psikologis.
Baca: Cerita Cristiano Ronaldo yang Pernah Mengemis Burger Semasa Kecil
Selanjutnya,diserahkan Dinas Sosial Lhokseumawe, apakah nanti akan dirawat pihak dinas atau dikembalikan kepada keluarga dari ibu kandungnya.
Terkait perbuat tersebut tersangka dikenakan Pasal 88 jo Pasal 76 (i) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (1) UJ RI no 23 tahun 2004 tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp 200 Juta. (Kontributor Lhokseumawe, Masriadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Dua Tahun Dipaksa Mengemis, Bocah 9 Tahun Dirantai Orangtua Jika Tak Bawa Rp 100 Ribu