Kata Pengacara Orangtua yang Paksa Anaknya Mengemis di Aceh: Dirantai Supaya Mau Ngaji
"Keduanya mengaku tidak menyiksa. Itu dilakukan agar anak itu mau mengaji, jangan main-main saja," kata dia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Herlina selaku Pengacara MI dan UG, orangtua yang diduga menyuruh anaknya, MS (9) untuk mengemis angkat bicara.
Herlina mengatakan kliennya pernah melarang anaknya mengemis.
Baca: Ayah yang Paksa Anaknya Mengemis Itu Mendadak Kejang
Namun, karena sang anak terbiasa, ia tetap mengemis.
"Ibu UG ini dulunya kan janda. Saat itu, anaknya memang diizinkan mengemis. Namun, setelah menikah dengan MI, anaknya sudah dilarang mengemis. Itu pengakuan keduanya kepada saya," kata Herlina, saat dihubungi, Sabtu (28/9/2019).
Dia mengatakan, MI dan UG juga tidak pernah menyiksa MS.
Herlina mengatakan MS diikat agar tidak keluar rumah dan mau mengaji.
"Keduanya mengaku tidak menyiksa. Itu dilakukan agar anak itu mau mengaji, jangan main-main saja," kata dia.
Dia berharap, publik menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Lhokseumawe.
UG dan MI ditahan atas tuduhan menyiksa anak di bawah umur.
"Kita tunggu putusan pengadilan, hormati proses hukum dan gunakan azas praduga tak bersalah," ujar Herlina. (Kontributor Lhokseumawe, Masriadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Orangtua Paksa Anak Mengemis dan Dipukuli, Ini Penjelasan Pengacara
Uang hasil mengemis untuk beli narkoba
Terungkap kasus orangtua yang tega memaksa anak kandungnya berinisial MS (9) mengemis di Kota Lhokseumawe.
Polres Lhokseumawe menyatakan, uang hasil mengemis MS digunakan oleh ibu kandungnya, UG untk membeli narkoba jenis sabu.
Baca: Viral Video Penyelamatan Bocah dari Pasungan di Aceh, Sang Ibu Suruh Anak Mengemis untuk Beli Sabu