UPDATE Kasus Nenek Dirudapaksa Pria Beristri, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Jaksa
Kini kasus pria BK yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut sudah dilimpahkan polisi ke Kejari Aceh Utara.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi, Jafaruddin
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON – Kasus BK (35), pria beristri asal Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara yang merudapaksa seorang nenek HJ (74) janda asal Kecamatan Baktiya Aceh Utara, sempat menghebohkan seantero Aceh Utara pada Juli 2019.
Banyak warga yang masih heran dengan wajah dan kondisi nenek 74 tahun tersebut setelah kasus tersebut diberitakan sejumlah media massa.
Kasus tersebut ditangani Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Utara setelah menerima laporan.
Kini kasus pria BK yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut sudah dilimpahkan polisi ke Kejari Aceh Utara.
"Tersangka dan barang bukti kasus tersebut sudah diserahkan kepada jaksa, karena berkas perkara dinyatakan sudah lengkap (P21)," ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim, AKP Adhitya Pratama SH kepada Serambinews.com, Sabtu (28/9/2019).
Baca: Viral Mahasiswa Ikut Aksi Demo Pakai Mobil Sport dengan Harga Miliaran Rupiah, Crazy Rich Surabayans
Disebutkan Kasat Reskrim, tersangka BK dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
"Langsung diantar penyidik dan sudah serah terima," kata Kasat Reskrim.
Kini kasus tersebut menunggu pelimpahan ke pengadilan untuk proses sidang.
Modus Pijat
Diberitakan sebelumnya, seorang nenek berusia 74 tahun di Aceh Utara, dirudapaksa oleh seorang pria beristri saat melakukan pengobatan alternatif untuk menyembuhkan sakit perutnya.
Kronologi lengkap pemerkosaan yang dilakukan BA (32) kepada HJ (74) pun akhirnya terungkap setelah korban melaporkan perbuatan pelaku pada anaknya.
Polisi mengungkap pria beristri berinisial BA (32) diduga memperkosa seorang nenek berinisial HJ (74) di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara dengan modus pengobatan.
Baca: Sang Ibu Kaget Lihat Perut Putrinya Membesar, Ternyata Dihamili Pria Beristri
Pemerkosaan yang terjadi pada Rabu, 24 Juli 2019, sekitar pukul 12:00 WIB dilakukan di kamar korban.