Lelaki Ini Lakukan Perbuatan Bejat Terhadap Keponakan Saat Istri Sedang Tidur
Kasus persetubuhan terhadap seorang gadis belia sebut saja Bunga (15) asal Aceh Utara juga terjadi ketika istri tersangka sedang tertidur
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawqan Serambinews.com, Jafaruddin
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON – Kasus persetubuhan terhadap seorang gadis belia sebut saja Bunga (15) asal Aceh Utara juga terjadi ketika istri tersangka sedang tertidur dalam kamarnya.
Sedangkan tersangka berinisial EA (35) asal Kecamatan Langkahan Aceh Utara masuk ke dalam kamar kemenakannya dan melakukan perbuatan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, pria tersebut diringkus aparat Polres Aceh Utara di rumahnya pada Kamis (26/9/2019), setelah kasus itu dilaporkan oleh abang kandung korban SB asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) polres setempat.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama SH kepada Serambinews.com, Minggu (29/9/2019) menyebutkan, kejadian pertama terjadi pada 17 September 2019 sekira pukul 19.30 WIB, di ruang tamu saat korban sedang menonton televisi.
Baca: Tak Gemar Belanja Barang Mewah, Maia Estianty Tegaskan Dirinya Bukan Sosialita
Baca: Preview & Link Live Streaming Bali United vs Kalteng Putra, Live Minggu (29/9/2019), 18.30 WIB
Baca: Istimewa, Pembalap Muda Indonesia Start Terdepan di CEV Moto3 Jerez
Kemudian kejadian kedua terjadi pada 18 September 2019 sekira pukul 09.00 WIB juga terjadi di depan televisi, saat istri korban sedang berbelanja ke pasar.
Kemudian kejadian ketiga terjadi 20 September di dapur pada pukul 21.00 WIB.
“Berikutnya kejadian ke empat pada 21 September 2019 terjadi sekira pukul 24.00 WIB, dalam kamar, bersebelahan dengan kamar istri tersangka. Saat itu istri tersangka sedang tertidur”, ujar Kasat Reskrim.
Kasus pencabulan ke lima terjadi lagi di dapur pada 22 September sekira pukul 08.00 WIB di dapur saat istri korban sedang ke pasar.
Sedangkan untuk kejadian terakhir sebelum tersangka dilaporkan ke polisi terjadi pada 23 September 2019, sekira pukul 10.00 WIB, saat korban sedang menonton televisi.
“Dalam sepekan korban enam kali melakukan pencabulan terhadap korban yang menumpang di rumahnya,” ujar Kasat Reskrim.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.