Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Begini Nasib ASN yang Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Mereka membawa sejumlah poster bertuliskan perihatin terhadap kekerasan terhadap anak, bandera organisasi dan juga bandera merah putih

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Begini Nasib ASN yang Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Anak
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Aksi demo Aliansi Sadar Sumba 

Mereka menuntut kepada DPRD Sumba Timur untuk mengawal proses hukum kekerasan terhadap anak. 

Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbilijora, M.Si, kepada POS-KUPANG. COM, mengatakan Pemda Sumba Timur sangat mengapresiasi atas tuntutan Aliansi SADAR soal kekerasan seksual terhadap anak.

Dikatakan Gidion, Pemda bersikap tegas terhadap para pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. 

Sebagai bukti tindakan tegas dari Pemda Sumba Timur, pelaku ASN yang merupakan Oknum guru kepala Sekolah Dasar berinisial SL yang mencabuli seorang bocah berusia 6 tahun yang merupakan tetangganya sendiri di Kecamatan Pandawai, pada awal September 2019 ini telah dipecat dari jabatanya dan telah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai ASN. 

"Pelaku yang ASN kita sudah pecat dari jabatannya dan sudah  diberhentikan  sementara  dari  ASN, kalau proses hukum dan putusannya sudah final nanti kita pecat dari status ASN,"kata Gidion.

Sementara itu, pihak DPRD Kabupaten Sumba Timur langsung merespon dengan cepat terkait tuntutan Aliansi SADAR itu.

 Pihaknya langsung melayangkan surat kepada Kepolisian Daerah NTT, Resort Sumba Timur, perihal mendukung penyelesaian laporan masyarakat atas kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak. 

Berita Rekomendasi

Ketua Sementara DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq, kepada POS-KUPANG. COM mengatakan, salah satu tuntutan Aliansi SADAR yakni penyelesaian kasus hukum dan kekerasan seksualitas terhadap anak dibawa umur, maka pihak DPRD mendorong dan mendukung kepada Polres Sumba Timur untuk dapat menyelesaikan kasus hukum tersebut dengan peraturan yang berlaku. 

Sementara, tuntutan Aliansi SADAR terkait Rumah Perlindungan Anak, kata Ali Fadaq, pihaknya akan membicarakan dengan pihak Pemda Sumba Timur. 

"Soal rumah pelindungan anak tuntutan dari Aliansi SADAR itu, akan kami bicarakan dengan pihak Pemerintah Daerah,"pungkas Ali Fadaq. 

Sementara itu, Kapolres Sumba Timur, AKBP Victor M. T. silalahi, SH, MH kepada POS-KUPANG. COM mengatakan, terkait tuntutan Aliansi SADAR tersebut akan pihaknya tampung.

"Kita tampung aspirasi yang bisa kita penuhi,"kata Victor. 

Victor mengatakan, sedangkan terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini, pelakunya sudah sementara diproses hukum oleh pihaknya.

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Oknum Kepsek Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Sumba Timur Diberhentikan Sementara dari ASN,

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas