Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu yang Inses Dengan Dua Anak Kandung Dan Membunuh Bocah 5 Tahun Terancam Hukuman Seumur Hidup

Polres Sukabumi Kota menggelar rekonstruksi tertutup kasus pembunuhan dan pemerkosaan anak di bawah umur, NP (5).

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ibu yang Inses Dengan Dua Anak Kandung Dan Membunuh Bocah 5 Tahun Terancam Hukuman Seumur Hidup
(KOMPAS.COM/BUDIYANTO)
Polres Sukabumi hadirkan tiga tersangka kasus tewasnya bocah lima tahun saat konferensi pers di Polsek Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (24/9/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Polres Sukabumi Kota menggelar rekonstruksi tertutup kasus pembunuhan dan pemerkosaan anak di bawah umur, NP (5).

Kasus pembunuhan ini melibatkan tersangka ibu angkat korban SR (39) dan dua anak kandung laki-laki yakni RG (16) dan R (14), Senin (30/9/2019).

Rekonstruksi tertutup tersebut berisi 34 adegan dan dilakukan di kantor Polres Sukabumi Kota. Kejaksaan Negeri Sukabumi Kota juga hadir menyaksikan proses rekonstruksi tersebut.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Wisnu Prabowo, mengatakan bahwa rekonstruksi dilakukan di Polres Sukabumi Kota mengingat tempat kejadian perkara (TKP) tidak kondusif.

Baca: Pukul Mundur Massa di Pejompongan, Polisi Tangkap Beberapa Perusuh

Baca: Pelajar Ikuti Aksi Demo, Kapolres Jakpus: Kalau Tidak Mau Pulang, Bisa Kami Tangkap

Baca: Liga Jepang 2019 Sangat Tak Ramah untuk Sang Juara Bertahan, Ini Buktinya

"Rekonstruksi dilakukan secara tertutup karena dua orang tersangka pelaku merupakan anak di bawah umur dan dilindungi oleh Undang-undang," kata Wisnu seusai rekonstruksi, di Polres Sukabumi Kota.

Wisnu mengatakan, berdasarkan hasil rekonstruksi, terungkap bahwa korban dibuang oleh ketiga orang tersangka pada adegan ke-22.

Berita Rekomendasi

Pihaknya menyebut tak ada fakta baru dalam kasus tersebut, namun diketahui sebelum membunuh, para tersangka yang terdiri dari ibu dan anak ini berhubungan badan terlebih dahulu.

"Korban dibunuh setelah (tersangka) berhubungan badan. Mayat korban dibuang oleh ketiga orang tersangka secara bersama-sama, dengan cara didorong ke sungai," katanya.

Kapolres mengatakan, adanya perilaku berhubungan badan sedarah didorong atas keinginan ibu dari tersangka.

Pelaku mengaku kurang dinafkahi secara lahir dan batin dari suaminya, sehingga melampiaskan kepada anak kandungnya.

"Dalam kasus ini, tersangka yang merupakan ibunya akan dikenakan pasal berlapis yakni pasal 81 Undang-undang RI no 17 tahun 2016," ujarnya.

Lebih jauh Wisnu membeberkan, pelaku bisa dijerat hukuman seumur hidup sebab Komisi Perlindungan anak (KPA) merekomendasikan pelaku untuk dihukum seumur hidup.

"Bisa dilapis memang dengan ancaman hukuman seumur hidup," katanya. (Ferri Amiril Mukminin)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Berhubungan Badan Sedarah Sampai Pembunuhan Bocah di Sukabumi, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas