UPDATE Kasus Pemukulan Suporter di Ajang Porprov Bali, Seorang Oknum PNS Diberhentikan Sementara
Seorang oknum yang berstatus PNS diberhentikan sementara terkait kasus pemukulan suporter pada ajang Porprov Bali.
Editor: Dewi Agustina
"Iya sudah ditahan oknum Satpol PP, ada tiga orang yang ditahan," kata Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP I Made Pramasetia, Selasa (24/9/2019).
Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu I Made Budiarta menyebutkan, para pelaku adalah I Gustu Made Artana alias Ajik Bima (42) asal Desa Gubug, Tabanan dan I Wayan Sastrawan alias Sawan (41) asal Desa Belayu, Marga.
Mereka ini adalah pegawai kontrak Satpol PP Tabanan.
Sedangkan I Putu Suartawan alias Ba Win (37) asal Desa Banjar Anyar, Kediri, merupakan PNS di Pemkab Tabanan.
Ketiganya terlibat dalam kasus pengeroyokan atas korban bernama Anak Agung Parawansa hingga mengalami luka robek di kepala atas sebelah kiri, kedua kaki luka lecet, dan seluruh badan terasa sakit.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Babak Baru Kasus Pemukulan Suporter asal Denpasar di Porprov, Oknum PNS Ini Diberhentikan Sementara