Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Kasus Pemukulan Suporter di Ajang Porprov Bali, Seorang Oknum PNS Diberhentikan Sementara

Seorang oknum yang berstatus PNS diberhentikan sementara terkait kasus pemukulan suporter pada ajang Porprov Bali.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in UPDATE Kasus Pemukulan Suporter di Ajang Porprov Bali, Seorang Oknum PNS Diberhentikan Sementara
Istimewa
Tiga oknum Satpol PP Tabanan (tengah) yang ditetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan oleh suporter Denpasar di areal Parkir GOR Debes Tabanan, saat ditemui di Mapolres Tabanan, Selasa (24/9/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, TABANAN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan akhirnya menindaklanjuti kasus pemukulan yang dilakukan oknum Satpol PP Tabanan.

Langkah ini diambil setelah diterimanya dokumen laporan kasus dari Polres Tabanan.

Seorang oknum yang berstatus PNS diberhentikan sementara sesuai dengan ketentuan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sedangkan dua lainnya yang berstatus pegawai kontrak masih menunggu keputusan dari Bupati Tabanan.

"Sesuai dengan dokumen penahanan yang kami terima dari Polres Tabanan 25 September lalu, kami sudah proses surat pemberhentian sementara," kata Kepala BKPSDM Tabanan, I Wayan Sugatra, Minggu (29/9/2019).

Sugatra melanjutkan, setelah menerima dokumen tersebut langsung ditindaklanjuti ke Bagian Hukum dan HAM Setda Tabanan.

Baca: Dituding Meniduri DJ Seksi, Atta Halilintar Laporkan Bebby Fey Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

PNS yang diberhentikan sementara sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BERITA REKOMENDASI

SK-nya sudah ditetapkan pada 26 September lalu.

Kemudian untuk pelaku yang berstatus tenaga tenaga kontrak, sudah disampaikan ke bupati.

"Saat ini sudah maju ke pimpinan untuk mendapat keputusan mengingat tenaga kontrak sanksinya telah diatur sesuai ketentuan Perbup Nomor 16 Tahun 2016, tentang Ketentuan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemkab Tabanan," jelasnya.

Pemukulan Suporter Bola Voli

Diberitakan sebelumnya, tiga anggota Satpol PP Tabanan ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus pemukulan suporter di areal parkir GOR Debes Tabanan, Rabu (18/9/2019).


Polisi menegaskan, tiga oknum ini terbukti melakukan kekerasan kepada satu suporter Denpasar saat pertandingan Voli Putri Denpasar vs Badung pada Porprov Bali XIV lalu.

Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.

Baca: Tukar Kartu ATM Ibu-ibu yang Terganjal di Mesin, Saldo Korban Terkuras Hingga Rp 76 Juta

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas