Yani Tinggalkan Bayinya di Dalam Bak Mandi Hingga Tak Bernyawa Hanya Karena Ingat Suaminya Selingkuh
Yani yang semula akan memandikan korban kemudian memasukkan anaknya yang terus menangis ke dalam bak mandi berkedalaman satu meter yang terisi air.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Kisah malang dialami seorang bayi di Cianjur.
Ibunya yang kesal karena si bayi terus menangis dan ingat suaminya selingkuh ketika mengandung, tega menenggelamkan si bayi hingga tewas.
Peristiwa ini terjadi di Kampung Cisuren, RT 3/5, Desa Sukagalih, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur.
Bayi malang itu ditemukan tewas di bak mandi.
Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan kejadian itu bermula saat Yani, ibu bayi malang tersebut akan memandikan korban.
Namun pada saat itu bayi terus-menerus menangis sehingga membuat Yani kesal.
Baca: Identitas Jurnalis Asal Indonesia yang Tertembak Saat Meliput Aksi Unjuk Rasa di Hong Kong
Kekesalan Yani memuncak karena ia teringat dengan perbuatan suaminya, Deri, yang telah selingkuh pada saat ia mengandung berumur tujuh bulan.
Yani yang semula akan memandikan korban kemudian memasukkan anaknya yang terus menangis ke dalam bak mandi berkedalaman satu meter yang telah penuh terisi air.
"Dengan posisi telentang lalu dengan sengaja meninggalkannya sehingga tenggelam dan meninggal dunia," ujar Kapolres saat memberikan keterangan pers di Mapolres Cianjur, Minggu (29/9/2019).
Kapolres mengatakan, bayi malang itu ditemukan sang nenek, Mae, yang pulang dari kebun.
Si nenek pulang karena merasa tak enak hati.
"Kemudian sekitar pukul 09.30 WIB pada saat mencari rumput di kebun, nenek korban bernama Mae merasa tidak enak hati. Ia pun pulang ke rumah," ujar AKBP Juang Andi Priyatno.
Kapolres mengatakan, sesampainya di rumah, Mae langsung pergi ke kamar mandi yang berada di samping rumah untuk membersihkan diri sebelum masuk ke dalam rumah.
"Namun ketika berada di dalam kamar mandi, Mae melihat ke dalam bak ada sesuatu yang mengambang yang awalnya diduga adalah boneka. Akan tetapi pada saat diperhatikan lebih dekat, terlihat sesuatu tersebut mirip dengan bayi dengan posisi telungkup," katanya.
Baca: Atta Halilintar Tempuh Jalur Hukum Hadapi Tudingan Bebby Fey
Selanjutnya Mae pun langsung mengambil korban dan memeluknya sambil berteriak untuk meminta pertolongan kepada warga sekitar.
Atas perbuatan tersebut pelaku dapat dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 338 KUHP.
Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak: diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
Baca: Lirik dan Video Klip Lagu Tetap Untukmu - Anneth Idol Junior, Diproduseri Raffi Ahmad dan Nagita
Pasal 80 Ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak: pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
Pasal 338 KUHPidana: diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kisah Malang Bayi di Cianjur, Ditenggelamkan Sang Ibu karena Terus Menangis & Ingat Suami Selingkuh