Polisi Ungkap Grup WA 'Bobo Yuk' Berkonten Film Vulgar Populer di Kalangan Pelajar di Deliserdang
Polsek Tanjungmorawa mengamankan puluhan pelajar yang hendak ikut unjuk rasa bersama mahasiswa di Medan akhir pekan lalu.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Polsek Tanjungmorawa mengamankan puluhan pelajar yang hendak ikut unjuk rasa bersama mahasiswa di Medan akhir pekan lalu.
Dari tindakan ini, kepolisian pun mendapati sebuah grup WhatsApp berbagi video porno yang populer di kalangan pelajar di Deliserdang.
"Kasusnya sudah ditangani Reskrim Polres sekarang ini, mau dibongkar semua itu.
Grup what's app nya itu namanya "bobok yuk".
Anak SMP yang tergabung di grup itu enggak ditahan karenakan masih anak-anak," Kapolsek Tanjungmorawa AKP Ilham Harahap pun membenarkannya, Selasa, (1/10/2019).
Ilham menceritakan, terungkapnya grup WA porno bermula ketika pihak kepolisian bersama dengan TNI melakukan sweeping.
Petugas mengamankan 67 pelajar yang berencana ke Medan untuk bergabung dengan mahasiswa yang dikabarkan hendak berunjukrasa.
"Kami cek HP-nya semua.
Rupanya ada yang siswa SMP ini simpan video porno sampai ratusan.
Itulah rupanya didapat dari grup what's app," kata Ilham.
Sementara itu dari 67 orang itu setelah dilakukan tes urine kemudian ada lima pelajar yang positif pengguna narkoba.
Selanjutnya kelima pelajar pun diserahkan ke Satnarkoba Polres guna pendalaman lebih lanjut.
"Enggak ada yang ditahan.
Jadi paling banyak (yang diamankan) anak sekolah dari Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai.
Tapi kalau yang punya grup porno itu anak Tanjungmorawa," katanya.
Kasus Lain
Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok membekuk penjual film porno yang menggunakan perangkat Hard Disk eksternal.
Pelaku bernama Rinto ini dibekuk pada Sabtu, (16/3/2019) di Jl.Sunter Paradise Kel.Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara sekira Jam 10.00 WIB.
"Pelaku menyebarluaskan, menyimpan, memiliki, memperjualbelikan Hardisk External berisikan 1.281 film pornografi," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Moh Faruk Rozi, melalui pesan tertulis.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penjualan film porno menggunakan Hardisk Eksternal di Wilayah Jakarta Utara. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata ada praktik tersebut.
"Kemudian pada tanggal 16 Maret 2019 dilakukan penangkapan terhadap Rinto di Jl.Sunter Paradise Sunter, Jakarta Utara. Pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lanjut," tutur Faruk.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit Hardisk Eksternal merek Toshiba warna Hitam dengan kapasitas 1 TB, satu unit ponsel Advan, uang tunai Rp.1.000.000, satu tas selempang, dan satu bon pembelian hardisk eksternal.
Akibat perbuatannya, Rinto ditersangkakan dengan Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 6 UU No.44 Th 2008 tentang Pornografi.
(dra/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.