Satu dari Komplotan Perompak Ternyata Pelaku Pembunuhan Brigadir Faisal Setahun Lalu
TRD alias DG (23) ternyata bagian dari kelompok pembunuh Brigadir Faisal, personel Polres Aceh Utara, pada tahun lalu.
Editor: Dewi Agustina
Bersama komplotan perompak itu, polisi juga menyita satu granat aktif jenis nanas, serta sejumlah barang bukti hasil kejahatan mereka seperti satu sepeda motor Honda Vario, uang tunai Rp 1.940.000, sepasang anting emas, satu gelang emas, satu kalung emas, dua cincin emas, empat lembar surat emas, sejumlah handphone, dan buku tabungan.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, Senin (30/9/2019) mengatakan, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat pada 25, 26, dan 27 September 2019.
Dalam penangkapan yang dipimpin Iptu Arief S Wibowo SIK, tersangka TRD merupakan yang pertama ditangkap di belakang rumah salah seorang warga Dusun Bahari, Gampong Kuala Bugak.
Bersama TRD, Tim Opsnal Sat Reskrim menyita barang bukti (BB) berupa satu granat aktif jenis nanas yang dibalut lakban dan pasir.
Hasil pengembangan dari tersangka TRD, jelas Kasat Reskrim, pada Jumat (26/9/2019), pihaknya menangkap tersangka MNR, di Desa Paya Biek, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur.
Lalu, pada Sabtu (27/9/2019), polisi meringkus TRZ alias MD alias RH, di rumah sewaanya kawasan Gampong Geudubang Aceh, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
"Granat nanas itu digunakan tersangka untuk merompak atau membajak kapal nelayan di Perairan Aceh dan Sumatera Utara pada Agustus dan September 2019," ujarnya. (zb)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polisi Tangkap Pembunuh Anggota Polres, Pelaku juga Bajak Laut