Wanita Ini Telan Belasan Butir Pil, Setelah Janin Keluar Langsung Dibuang
Janin itu hasil hubungan Gea Nila Sari, warga Desa Ujungbatu, Kecamatan Jepara dan M Syaifudin (23) warga Protoyudan, Kecamatan Jepara
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Rifqi Gozali
TRIBUNNEWS.COM, JEPARA – Pihak kepolisian berhasil mengungkap tersangka yang diduga membuang bayi di Sungai Segawe Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang, Jepara.
Tiga orang tersangka diamankan Polres Jepara dalam waktu kurang dari 24 jam setelah bayi ditemukan.
Ketiga tersangka tersebut yakni Gea Nila Sari (21) warga Desa Ujungbatu, Kecamatan Jepara; M Syaifudin (23) warga Protoyudan, Kecamatan Jepara dan Handi Warsono (35) warga Sukodono, Kecamanatan Tahunan.
“Ketiga tersangka ditangkap kurang dari 24 jam setelah penemuan bayi di sungai itu. Dari hasil penyidikan mengarah tiga tersangka itu,” kata Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman, Rabu (2/10/2019).
Menurut Arif, Gea nekat menenggak pil cytotec untuk menggugurkan janin yang dikandungnya. Usia janinnya yaitu enam bulan.
Diduga, dia hamil di luar nikah.
Baca: Pembuang Janin yang Ditemukan dalam Tas Kresek yang Ditaburi Bunga Masih Misterius
“GN (Gea) itu diduga hamil di luar nikah karena berhubungan dengan MS (M Syaifudin).
Mereka berencana menggugurkan kandungan, kemudian MS beli obay cytotec ke HW (Handi Warsono),” kata Arif.
Arif melanjutkan, untuk menggugurkan janin, Gea menenggak pil cytotec sebanyak 16 butir.
Setelah ada kontraksi dan janin keluar kemudan Gea dan Syaifudin membuangnya di Sungai Segawe.
Dari tangan tiga tersangka, lanjut Arif, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya sepeda motor, dompet berisi uang tunai Rp 2,4 juta, ATM, rekening bank, dan 64 butir cytotec.
Atas kasus ini, Gea dan Syaifudin dijerat pasal 80 ayat 3 jo pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 346 KUHPidana.