Wanita Ini Telan Belasan Butir Pil, Setelah Janin Keluar Langsung Dibuang
Janin itu hasil hubungan Gea Nila Sari, warga Desa Ujungbatu, Kecamatan Jepara dan M Syaifudin (23) warga Protoyudan, Kecamatan Jepara
Editor: Eko Sutriyanto
Sementara, Handi Warsono dikenai pasal 80 ayat 3 jo pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 196 UU RI No 36 tentang kesehatan.
Baca: Usia Kandungan 5 Bulan, Pilihan Olahraga Shandy Aulia Bikin Banyak Orang Ngeri, Aman untuk Janin?
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Arif.
Dari keterangan Syaifudin, bahwa dia telah menjalin hubungan dengan Gea sejak kurang lebih 5 tahun lalu.
Keduanya juga belum ada ikatan sah pernikahan.
“Iya belum menikah. Dia (Gea) hamil. Saya beli pul cytotec dengan harga Rp 3 juta,” katanya.
Sementara Handi Suwarno mengaku menjual pil cytotec sejak 10 bulan terakhir.
“Jualan obat penggugur sejak 10 bulan terakhir,” kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pelaku Pembuang Bayi di Jepara Tenggak Obat Penggugur Janin 16 Butir, Begini Akhirnya