Pemuda di Muna Diduga Cabuli Resepsionis Hotel, Korban Wanita Berusia 50 Tahun
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy mengatakan, pelaku mendatangi hotel dalam kondisi pengaruh minuman keras dan mengancam.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Sultra Sawal
TRIBUNNEWS.COM, MUNA - Pria berinisial RR (23) melakukan tindak rudapaksa terhadap seorang resepsionis hotel yang berinisial SR (50) di Raha Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Sabtu (9/11/2024) sekitar pukul 02:30 WITA.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam berupa sebilah badik.
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy mengatakan, pelaku mendatangi hotel dalam kondisi pengaruh minuman keras dan mengancam.
Akibatnya korban menjadi panik, mengikuti kemauan pelaku
"Pelaku sempat mencoba menarik korban masuk ke kamar mandi hotel tetapi korban menolak," ujar AKBP Indra Rabu.
Pelaku melihat salah satu kamar hotel yang terbuka dan menanyai korban.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Selama 10 Tahun Demi Ilmu Kebal di Buton, Ibu Korban Pernah Lihat Aksi Pelaku
Ketika korban mengatakan bahwa itu adalah kamarnya, pelaku langsung menarik korban ke dalam kamar tersebut dengan menodongkan badik di lehernya.
Dalam peristiwa ini, jajaran kepolisian resor atau Polres Muna mengamankan beberapa barang bukti yani badik lengkap dengan sarungnya terbuat dari kayu.
Senjata tajam (badik) digunakan pelaku mengancam untuk memaksa korban melayani nafsu bejatnya.
Selain itu pakaian hingga tas pelaku juga disita polisi.
Sementara pakaian korban mulai dari baju hingga celana pun ikut diamankan polisi.
Saat ini pelaku sudah berada di Mako Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pernah Terlibat Kasus Penganiayaan
Indra mengatakan, pelaku diketahui pernah ditahan karena kasus penganiayaan.