Kecewa dengan Tuntutan Bebas, Kuasa Hukum Korban: Guru Supriyani Berkali-kali Akui Pukul Muridnya
Kuasa hukum korban mengklaim guru Supriyani sudah berkali-kali mengakui perbuatannya.
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - La Ode Muhram, kuasa hukum korban dalam kasus dugaan pemukulan oleh guru Supriyani terhadap muridnya, D, ingin membuktikan bahwa sang guru bersalah.
Saat ini Supriyani berstatus sebagai terdakwa. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Senin, (11/11/2024), Supriyani dituntut bebas oleh jaksa.
Kata La Ode, tuntutan bebas itu membuat pihak korban sedikit merasa kecewa.
“Harusnya memang Supriyani ini tentu ya terbukti bersalah ya, dan kami juga tidak sekonyong-konyong untuk memenjarakan Ibu Supriyani,” kata La Ode dalam video yang diunggah kanal YouTube Nusantara TV hari Selasa.
Kuasa hukum itu mengklaim Supriyani terbukti memukul D yang menjadi anak didiknya.
“Kami menerima ya, bahwa jika Supriyani divonis percobaan misalnya. Namun, poin pentingnya di sini adalah bagaimana Supriyani ini terbukti melakukan pemukulan. Karena terlalu jauh ya, publik sampai menjustifikasi bahwa ini ada rekayasa kasus,” ujarnya.
La Ode mengakui ada hal yang bermasalah dalam prosedur penanganan kasus itu. Namun, dia juga menyinggung adanya pihak yang mencari panggung.
“Ada pihak-pihak yang mencari panggung. Yang setelah mediasi kemudian mencabut kembali,” katanya.
La Ode dengan tegas menyebut Supriyani sudah mengakui perbuatannya sebelum mediasi-mediasi dilakukan, tetapi hal itu tidak pernah terungkap kepada publik.
“Kami banyak keterangan dan banyak saksi juga bahwa Ibu Supriyani itu sudah beberapa kali mengakui, bahkan menangis-nangis, memeluk, dan bahkan membawa uang untuk perdamaian, dan itu membuat ketersinggungan dari pihak korban.”
“Kalau memang tidak bersalah kan, itu tidak diakui berkali-kali,” ucap dia.
Baca juga: 3 Kejanggalan Tuntutan Bebas Supriyani: JPU Dianggap Cari Aman hingga Waktu Pemukulan Sesuai BAP
Kemudian, dia mengklaim tidak ada faktor relasi kuasa dan penekanan dalam pengakuan itu.
“Saya garis bawahi di awal-awal Ibu Supriyani mengakui,” katanya menegaskan.
Dia mengatakan tujuan pihak korban bukan untuk menghukum Supriyani, melainkan membuktikan bahwa sang guru benar-benar memukul korban.