Kecewa dengan Tuntutan Bebas, Kuasa Hukum Korban: Guru Supriyani Berkali-kali Akui Pukul Muridnya
Kuasa hukum korban mengklaim guru Supriyani sudah berkali-kali mengakui perbuatannya.
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Supriyani mengaku sudah lima kali meminta maaf kepada Aipda WH dan istrinya, NF, yang menjadi orang tua muridnya.
Pengakuan Supriyani disampaikan di depan hakim Pengadilan Negeri (PN) PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sultra, dalam sidang lanjutan kasusnya pada hari Kamis, (7/11/2024).
Menurut Supriyani, permintaan maaf itu disampaikannya setiap bertemu dengan keluarga korban dalam momen mediasi sebelum kasus disidangkan.
"Saya sudah lima kali bertemu Pak Bowo (Aipda WH) dan setiap bertemu saya sampaikan minta maaf, kalau pernah bikin salah selama mengajari anaknya," kata Supriyani dikutip dari Tribun Sultra.
Dia menyebut permintaan maaf itu bukanlah permintaan maaf karena mengakui kesalahan seperti yang dituduhkan kepadanya, yakni menganiaya anak didiknya.
Kata Supriyani, permintaan maaf itu disampaikan agar kasus dugaan penganiayaan itu bisa diselesaikan tanpa proses hukum.
"Karena setiap bertemu selalu disuruh minta maaf. Tapi saya tidak mau dibilang memukulinya anaknya karena itu saya tidak pernah lakukan," kata dia menjelaskan.
Baca juga: Profil Surunuddin Dangga, Bupati Konawe Selatan yang Layangkan Somasi ke Guru Supriyani
Dia mengklaim tidak pernah melakukan tindakan penganiayaan selama menjadi guru honorer.
"Kaget, karena 16 tahun saya mengajar tidak pernah menganiaya kejadian seperti ini," kata Supriyani.
Supriyani berujar meski dia sudah meminta maaf kepada keluarga korban, Aipda WH mengatakan bakal tetap memenjarakan guru itu karena menolak mengakui kesalahannya.
Hal itu disampaikan saat mediasi pertama hingga pertemuan kelima sebelum dia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
"Sempat ada kata-kata dari Pak Bowo, 'Saya tetap akan penjarakan kamu walaupun hanya sehari agar semua orang tau kalau kamu salah,'" kata dia.
Supriyani dituntut bebas
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Supriyani berlangsung di PN Andoolo pada hari Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 10.20 WITA.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Supriyani dibebaskan dari segala dakwaan.