Kecewa dengan Tuntutan Bebas, Kuasa Hukum Korban: Guru Supriyani Berkali-kali Akui Pukul Muridnya
Kuasa hukum korban mengklaim guru Supriyani sudah berkali-kali mengakui perbuatannya.
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
JPU menjelaskan beberapa alasan di balik tuntutan bebas tersebut. Di antaranya luka yang dialami korban tidak mengenai organ vital dan tidak mengganggu aktivitas korban.
Selain itu, JPU menilai tindakan Supriyani terhadap korban bersifat mendidik dan dilakukan secara spontan.
Baca juga: Polda Sultra Benarkan Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dicopot, Terseret Kasus Uang Damai Supriyani
"Perbuatan Supriyani yang tidak mengakui kesalahannya kami nilai sebagai bentuk ketakutan akan hukuman dan hilangnya kesempatan untuk menjadi guru tetap," ungkap JPU.
Selama tujuh kali persidangan, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.
(Tribunnews/Febri/Endra/Tribun Sultra/Apriliana Suriyanti)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Meski Guru Supriyani Dituntut Bebas, Kuasa Hukum Andri Darmawan Kritik Jaksa Soal Penuntutan