Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keroyok 8 Mahasiswa, Dua Oknum Anggota Satpol PP Samarinda Jadi Tersangka

Richardo menambahkan bahwa keadilan perlu ditegakkan setegak-tegaknya hingga ada efek jera bagi pelaku pengeroyokan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Keroyok 8 Mahasiswa, Dua Oknum Anggota Satpol PP Samarinda Jadi Tersangka
TRIBUN KALTIM/ CAHYO WICAKSONO
Aliansi Suryanata saat melaksanakan aksi di depan Mako Polresta Samarinda, untuk mempertanyakan kelanjutan perkara pengeroyokan yang menimpa 8 mahasiswa oleh oknum Satpol PP Samarinda pada 9 Agustus 2019 lalu. Jumat (20/9/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Cahyo Wicaksono Putro

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Lanjutan oleh Kapolres Samarinda mengenai dua tersangka tindak kekerasan, Aliansi Suryanata (Suara Rakyat Nusantara) mengaku akan terus mengawal kelanjutan kasus ini.

Kasus ini terkait pengeroyokan 8 mahasiswa oleh Satpol PP samarinda, beberapa waktu lalu.

"Kita akan tetap mengawal perkara ini hingga ditetapkan tersangka sampai ke ranah putusan  pengadilan," kata Korlap Aliansi Suryanata,  Yohanes Richardo, Kamis (3/10/2019).

Richardo menambahkan bahwa keadilan perlu ditegakkan setegak-tegaknya hingga ada efek jera bagi pelaku pengeroyokan.

Sehingga ke depannya ini menjadi contoh sekaligus pembelajaran kepada aparat penegak hukum.

"Biarkan hukum yang berbicara untuk membuktikan kebenaran tanpa adanya pembenaran hingga prosesnya dibawa sampai ke meja hijau.

BERITA REKOMENDASI

Ke depannya ini jadi pelajaran bagi aparat supaya tidak bertindak sewenang-wenangnya," tandas Richardo.

Baca: Cerita Istri Polisi yang Jadi Korban Pengeroyokan Padepokan Silat

Dirinya mengatakan pentingnya supaya masyarakat bisa menilai bahwa apapun kinerja dari aparat harus berlandaskan SOP dan aturan-aturan yang berlaku.

"Pentingnya peningkatan SDM tiap aparat Samarinda agar segala tindakan di lapangan mengacu pada aturan yang ada, walau dalam hal ini penetapan tersangka terdapat dua orang saja," katanya.

Namun menurut mereka kami dua tersangka belum cukup sebenarnya dalam konteks pengeroyokan di lapangan melebihi dari dua orang.

"Kita akan tetap mengawal perkara ini hingga ditetapkan tersangka sampai ke ranah putusan  pengadilan," tutup Richardo. 

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas