Keroyok 8 Mahasiswa, Dua Oknum Anggota Satpol PP Samarinda Jadi Tersangka
Richardo menambahkan bahwa keadilan perlu ditegakkan setegak-tegaknya hingga ada efek jera bagi pelaku pengeroyokan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Cahyo Wicaksono Putro
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Lanjutan oleh Kapolres Samarinda mengenai dua tersangka tindak kekerasan, Aliansi Suryanata (Suara Rakyat Nusantara) mengaku akan terus mengawal kelanjutan kasus ini.
Kasus ini terkait pengeroyokan 8 mahasiswa oleh Satpol PP samarinda, beberapa waktu lalu.
"Kita akan tetap mengawal perkara ini hingga ditetapkan tersangka sampai ke ranah putusan pengadilan," kata Korlap Aliansi Suryanata, Yohanes Richardo, Kamis (3/10/2019).
Richardo menambahkan bahwa keadilan perlu ditegakkan setegak-tegaknya hingga ada efek jera bagi pelaku pengeroyokan.
Sehingga ke depannya ini menjadi contoh sekaligus pembelajaran kepada aparat penegak hukum.
"Biarkan hukum yang berbicara untuk membuktikan kebenaran tanpa adanya pembenaran hingga prosesnya dibawa sampai ke meja hijau.
Ke depannya ini jadi pelajaran bagi aparat supaya tidak bertindak sewenang-wenangnya," tandas Richardo.
Baca: Cerita Istri Polisi yang Jadi Korban Pengeroyokan Padepokan Silat
Dirinya mengatakan pentingnya supaya masyarakat bisa menilai bahwa apapun kinerja dari aparat harus berlandaskan SOP dan aturan-aturan yang berlaku.
"Pentingnya peningkatan SDM tiap aparat Samarinda agar segala tindakan di lapangan mengacu pada aturan yang ada, walau dalam hal ini penetapan tersangka terdapat dua orang saja," katanya.
Namun menurut mereka kami dua tersangka belum cukup sebenarnya dalam konteks pengeroyokan di lapangan melebihi dari dua orang.
"Kita akan tetap mengawal perkara ini hingga ditetapkan tersangka sampai ke ranah putusan pengadilan," tutup Richardo.