Pelaku Pemerkosaan dan Pembakar Janda di OKI Divonis Hukuman Mati
10 bulan berlalu akhirnya majelis hakim memvonis mati Asri Marlin, pembunuh Inah Antimurti yang diperkosa sebelum dibakar oleh terdakwa.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, OKI - 20 Januari 2019 lalu warga Desa Sungai Rambutan SP II, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI) digemparkan penemuan mayat seorang wanita.
Mayat berjenis kelamin perempuan itu ditemukan dalam posisi hangus terbakar di semak Desa Sungai Rambutan.
Tak lama setelah penemuan mayat itu polisi menangkap 4 pelaku.
Sementara satu pelaku yang merupakan otak pembunuhan menyerahkan diri ke polisi.
10 bulan berlalu akhirnya majelis hakim memvonis mati Asri Marlin, pembunuh Inah Antimurti yang diperkosa sebelum dibakar oleh terdakwa.
Majelis hakim PN Muaraenim juga menjatuhkan vonis kepada dua pelaku lainnya Abdul Malik Bin Muslim dan terdakwa Ferianto Bin Zulkifli dengan pidana penjara 20 tahun.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Muaraenim, Rabu (2/9/2019) dengan agenda pembacaan putusan.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Haryanto Das'at, Hartati dan Dedek Agung.
Baca: Sebelum Meninggal di Tempat Kos, Ade Bella Sempat Ditemukan Polisi Dalam Kondisi Terkapar di Jalan
Jalannya sidang tersebut mendapat pengawalan ketat dari jajaran kepolisian untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan karena adanya reaksi dari keluarga korban.
Petugas pun disiagakan untuk mengawal proses jalannya sidang agar berlansung aman, tertib dan lancar.
Setiap pengunjung yang masuk dan akan menyaksikan jalannya sidang tersebut diperiksa satu per satu di pintu masuk.
Sidang putusan terhadap terdakwa dibuka dan terbuka untuk umum dimulai pukul 10.50 WIB dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Asri Marlin Bin Roziq.
Sekitar 80 orang keluarga korban beramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri Muaraenim dan melakukan aksi di halaman kantor PN, untuk meminta keadilan yang seadil-adilnya dalam mengadili para terdakwa yang telah menghabisi nyawa Ina dengan cara yang tragis.
Berdasarkan hasil sidang, terdakwa Asri Marlin Bin Roziq dinyatakan bersalah karena telah melakukan perbuatan tersebut dan divonis berupa hikuman mati.