Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pelaku Pemerkosaan dan Pembakar Janda di OKI Divonis Hukuman Mati

10 bulan berlalu akhirnya majelis hakim memvonis mati Asri Marlin, pembunuh Inah Antimurti yang diperkosa sebelum dibakar oleh terdakwa.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pelaku Pemerkosaan dan Pembakar Janda di OKI Divonis Hukuman Mati
Tribun Sumsel
Rekonstruksi pembunuhan Inah 

"Dari hasil penyelidikkan diketahui, mayat tersebut berjenis kelamin perempuan. Namun identitas belum diketahui," ujar Kapolsek Indralaya, Minggu (20/1/2019).

Dijelaskan Kapolsek, guna mendukung pengungkapan identitas mayat lebih lanjut dari TKP pihaknya mengamankan barang-barang bukti berupa spring bed yang sudah hangus terbakar.

Antingan yang dikenakan korban, kepala ikat pinggang perempuan, jam tangan, hp kecil yang sudah terbakar, serta kawat tembaga.

"Mayat tersebut diduga berusia 17 - 20 tahun," jelas AKP Bambang.

AKP Bambang menambahkan, dari keterangan seorang saksi saat dilakukan pemeriksaan mengaku melihat ada sebuah mobil jenis truk melintas di TKP pada Minggu dinihari (20/1/2019) pukul 02.00 WIB.

Namun saksi tidak begitu mengetahui identitas jenis truk beserta nomor pelatnya.

"Dari keterangan saksi tersebut masih kita dalami untuk giat penyelidikkan," tambah Kapolsek.

Rekomendasi Untuk Anda

Selanjutnya, tim identifikasi Polres OI langsung membawa onggokan tulang belulang manusia yang terbakar tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk divisum.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Pembunuh Janda yang Dibakar di Atas Spring Bed di Ogan Ilir Dihukum Mati, Ini Fakta dan Kronologi

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas