Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Janda yang Dibakar di Atas Spring Bed di Ogan Ilir Dihukum Mati, Ini Faktanya

20 Januari 2019 lalu warga Desa Sungai Rambutan SP II Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir (OI) digemparkan penemuan mayat wanita.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pembunuh Janda yang Dibakar di Atas Spring Bed di Ogan Ilir Dihukum Mati, Ini Faktanya
Tribun Pekanbaru/Guruh Budi Wibowo
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - 20 Januari 2019 lalu warga Desa Sungai Rambutan SP II Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir (OI) digemparkan penemuan mayat wanita.

Mayat berjenis kelamin perempuan itu ditemukan dalam posisi hangus terbakar di semak Desa Sungai Rambutan.

Tak lama setelah penemuan mayat itu polisi menangkap 4 pelaku.

Sementara 1 pelaku yang merupakan otak pembunuhan menyerahkan diri ke polisi.

10 bulan berlalu akhirnya Majelis hakim memvonis mati Asri Marlin pembunuh Inah Antimurti yang diperkosa sebelum dibakar oleh terdakwa.

Majelis hakim PN Muaraenim juga menjatuhkan vonis kepada dua pelaku lainnya Abdul Malik Bin Muslim dan terdakwa Ferianto Bin Zulkifli dengan pidana penjara 20 tahun.

Baca: Viral Ayah Jadi Korban Pembunuhan Berantai, Bayi 18 Bulan Ingin Bantu Timbun Makam, Pelayat Terenyuh

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Muaraenim, Rabu, (2/9/2019) dengan agenda pembacaan putusan.

BERITA REKOMENDASI

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Haryanto Das'at,  Hartati dan Dedek Agung.

Jalannya sidang tersebut mendapat pengawalan ketat dari jajaran kepolisian untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan karena adanya reaksi dari keluarga korban.

Petugaspun disiagakan untuk mengawal proses jalannya sidang agar berlansung aman, tertib dan lancar, setiap pengunjung yang masuk dan akan menyaksikan jalannya sidang tersebut diperiksa satu persatu di pintu masuk.

Baca: Kasus Percobaan Pembunuhan Ungkap Fakta Istri Selingkuh dengan Bos Suaminya

Sidang Putusan terhadap terdakwa dibuka dan terbuka untuk umum di mulai pukul 10.50. Wib dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Asri Marlin Bin Roziq.

Sekitar 80 orang keluarga korbanpun beramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri Muaraenim dan melakukan aksi di halaman kantor PN, untuk meminta keadilan yang seadil-adilnya dalam mengadili para terdakwa yang telah menghabisi nyawa Ina dengan cara yang tragis.


Berdasarkan hasil sidang, terdakwa Asri Marlin Bin Roziq dinyatakan bersalah karena telah melakukan perbuatan tersebut dan divonis berupa hikuman mati.

Sementara untuk dua rekannya yang lain yang ikut terlibat yakni Abdul Malik Bin Muslim dan Ferianto Bin Zulkifli divonis dengan hukuman yang sama yakni 20 tahun penjara.

Keluarga korban setelah mendengarkan keputusan hakimpun tampak merasa puas dan menerima hasil keputusan tersebut dan kemudian membubarkan diri.

"Kami puas dengan hasil keputusan hakim, nyawa ya harus dibalas nyama, hukuman mati adalah hukuman yang paling tepat untuk pelaku, kalau keinginan kami tiga-tiganya kalau bisa di hukum mati semua,

karena merekalah kami kehilangan Ina untuk selama-lamanya, tapi walau demikian kami menerima keputusan hakim ini," kata salah seorang keluarga korban yang enggan menyebutkan namanya.

Pengakuan Pelaku Membunuh

Sebelumnya, diduga motif pembunuhan Inah Antimurti, janda 20 tahun asal Gelumbang, Muaraenim beberapa waktu lalu, kini terus diselidiki Direktorat Kriminal Umum Polda Sumsel.

Kelima pelaku pembunuhan Inah kini tengah diamankan.

Otak pelaku pembunuhan yang sempat buron, Asri Marli menyerahkan diri ke mapolda Sumsel pada Jumat (25/1/2019) malam.

Menurut Asri, Inah menjadi pelanggan sabu yang ia jual sejak enam bulan lalu.

“Sejak sekitar 6 bulan lalu dia (Inah) beli sabu sama saya. Biasanya dia (Inah) beli sabu seminggu sekali, beli yang 80 gram harganya Rp 1,1 juta,” beber Asri usai rekonstruksi pembunuhan Inah di halaman kantor Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (28/1/2019).

Namun Asri mengaku lupa jumlah utang Inah pada dirinya. Ia mengaku sangat menyesal telah membunuh Inah.

“Aku minta maaf yang sebesar-besarnya karena telah membunuh Inah,” ucap Asri.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Yustan Alviani memastikan, korban dan kelima pelaku sempat pesta sabu sebelum peristiwa pembunuhan itu.

Namun pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan terkait motif pembunuhan yang diduga karena utang-piutang narkoba jenis sabu antara korban dan tersangka.

Begitu juga dengan dugaan korban pemakai dan pengedar sabu.

“Kita masih dalami itu. Kita belum punya data masalah keterlibatan mereka (korban dan tersangka) di dalam peredaran narkoba."

"Soal utang korban, itu baru sebatas keterangan para tersangka dan kebenarannya masih perlu kita dalamai lagi,” jelas Kombes Yustan.

Keluarga Inah yang sempat dibincangi TribunSumsel.com di kediaman mereka di Desa pedataran, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim beberapa hari lalu mengaku tidak tahu persis aktivitas Inah di luar rumah.

Keluarga juga mengaku tidak mengenal keempat pelaku, apalagi dugaan jual-beli narkoba antara korban dan tersangka.

“Inah tidak pernah cerita soal pergaulannya di luar. Kami juga tidak kenal dengan para pelaku. Baru ketemu setelah peristiwa pembunuhan ini,” kata Burhan, paman Inah.

Berikut Fakta Penemuan Mayat Ina Antimurti di Indralaya Ogan Ilir

1. Terlilit Kawat

Saat ditemukan, mayat berjenis kelamin perempuan yang belum diketahui identitasnya itu, dalam posisi diatas alas "spring bad" dengan kondisi jenazah terlilit kawat tembaga.

Penemuan mayat tersebut berawal pada Minggu sore, (20/1) pukul 16.00,

Saksi Tugino (45 tahun), saat itu sedang menggembala kambing yang berjarak tak begitu jauh dari lokasi temuan mayat.

Saat menggembala hewan ternak miliknya, Tugino tiba-tiba dikagetkan ada sebuah benda menyerupai ranjang besi tempat tidur dalam posisi terbakar.

Lalu saat didekati, pada bagian tengahnya ternyata terdapat tulang tengkorak manusia yang telah hangus dan sulit dikenali.

Atas temuan tersebut, ia pun langung memberitahu tahu warga dan melaporkan ke Kepala Dusun setempat sembari menghubungi aparat Kepolisian Polsek Indralaya.

2. Temukan Antingan dan Ikat Kepala

Menerima informasi adanya temuan mayat wanita terbakar, sejumlah aparat Kepolisian langsung meluncur ke-TKP.

Kapolsek Indralaya AKP Bambang Julianto SH memastikan bila itu merupakan sesosok mayat manusia berjenis kelamin perempuan.

Karena dari hasil olah TKP dan penyelidikkan pada bagian sekitar mayat.

Hasilnya, ditemukan sebuah properti berupa antingan, serta kepala ikat pinggang yang biasa dikenakan oleh seorang perempuan.

"Dari hasil penyelidikkan diketahui, mayat tersebut berjenis kelamin perempuan. Namun identitas belum diketahui," ujar Kapolsek Indralaya, Minggu (20/1/2019).

3. Usia Diperkirakan 17-20 Tahun

Dijelaskan Kapolsek, guna mendukung pengungkapan identitas mayat lebih lanjut dari TKP pihaknya mengamankan barang-barang bukti berupa spring bed yang sudah hangus terbakar.

Antingan yang dikenakan korban, kepala ikat pinggang perempuan, jam tangan, hp kecil yang sudah terbakar, serta kawat tembaga.

"Mayat tersebut diduga berusia 17 - 20 tahun," jelas AKP Bambang.

4. Saksi Lihat Truk Melintas

AKP Bambang menambahkan, dari keterangan seorang saksi saat dilakukan pemeriksaan mengaku melihat ada sebuah mobil jenis truk melintas di TKP pada Minggu dinihari (20/1) pukul 02.00.

Namun saksi tidak begitu mengetahui identitas jenis truk beserta nomor platnya.

"Dari keterangan saksi tersebut masih kita dalami untuk giat penyelidikkan," tambah Kapolsek.

Selanjutnya, tim identifikasi Polres OI langsung membawa onggokkan tulang belulang manusia yang terbakar tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk divisum.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Pembunuh Janda yang Dibakar di Atas Spring Bed di Ogan Ilir Dihukum Mati, Ini Fakta dan Kronologi, https://sumsel.tribunnews.com/2019/10/02/pembunuh-janda-yang-dibakar-di-atas-spring-bed-di-ogan-ilir-dihukum-mati-ini-fakta-dan-kronologi?page=all.


Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas