Remaja 14 Tahun Diperkosa Ayah Tiri 2 Kali, Malah Diusir Ibu Kandungnya dan Dituduh Pelakor
Remaja 14 tahun asal Probolinggo diperkosa ayah tiri 2 kali. Ia malah diusir ibu kandungnya dan dituduh pelakor.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Remaja 14 tahun asal Probolinggo diperkosa ayah tiri 2 kali. Ia malah diusir ibu kandungnya dan dituduh pelakor.
TRIBUNNEWS.COM - Malang betul nasib, N (14).
Remaja asal Probolinggo, Jawa Timur itu mengaku diperkosa sebanyak dua kali oleh ayah tirinya.
Tak cukup sampai di situ, N justru diusir oleh ibu kandungnya atas tuduhan perebut lelaki orang alias pelakor.
N dituduh ibu kandungnya sebagai pelakor karena bersetubuh dengan suami si ibu alias ayah tirinya.
Baca: POPULER: Kronologi Janda yang Mengaku Diperkosa karena Kepergok Berhubungan Intim dengan 8 Pria
Baca: Fakta-fakta Terbaru Kasus Bocah 5 Tahun di Sukabumi yang Diperkosa Kakak Lalu Dibunuh Ibu Angkatnya
Ayah kandung N, S mengungkapkan, sang anak disetubuhi ayah tiri sebanyak dua kali yaitu pada Maret dan Juni saat rumah dalam kondisi sepi.
N tak kuasa melawan nafsu bejat ayah tirinya karena diancam dipukul hingga patah tulang.
"Ibunya (mantan istri) waktu kejadian jualan di pasar."
"Ibunya malah mengusir anak saya dari rumahnya karena dianggap pelakor," ujar S, saat menemani anaknya melapor ke Polres Probolinggo, Rabu (2/10/2019).
Baca: Hendak Diperkosa Supir Taksi, Bocah 11 Tahun Gunakan Stik Es Krim untuk Selamatkan Diri
Baca: Kronologi Janda Diperkosa 8 Pria, Berawal Diajak Bonceng Bertiga dan Digilir di Semak-semak
Dikutip dari Kompas.com, N sebelumnya telah melapor ke Polsek Leces, seorang diri pekan lalu.
Namun, ia dianjurkan ke Unit PPA Polres Probolinggo.
S menambahkan, ia dan mantan istrinya dikaruniai seorang anak yaitu N.
Sayangnya, pernikahan mereka kandas.
N pun ikut ibunya serta suaminya yang juga merupakan ayah tiri N.
"Mantan istri dan anak saya itu lalu tinggal di rumah ayah tirinya hingga kejadian itu," ujar dia.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dugaan persetubuhan anak di bawah umur oleh ayah tiri itu.
"Sekarang masih kami selidiki. Nanti perkembangannya akan kami sampaikan," kata dia.
Pria di Jambi Perkosa Anak Tiri Selama 2 Tahun
Kasus serupa ayah tiri memperkosa dua anak juga pernah terjadi di Jambi, awal September 2019.
Seorang pria asal Jambi berinisial JP (54) nekat merudapaksa anak tirinya selama dua tahun.
Mirisnya ketika JP memperkosa anak tirinya, ibu kandung justru menyetujui dengan imbalan Rp 300 ribu.
JP melakukan perbuatan bejat itu sejak anak tirinya masih berusia 16 tahun pada 2017.
Kasus pertama terjadi di Kecamatan Alam Barajo, kasus kedua terjadi di Kecamatan Jelutung.
Awalnya, korban terus-menerus menolak berhubungan badan dengan ayah tiri.
Karena terus menerus ditolak, JP lantas malah meminta izin kepada istrinya, yang juga ibu kandung korban agar niat bejatnya ini terpenuhi.
Pelaku mengiming-imingi, korban yang juga anak dari istrinya ini akan dibayar Rp 300 ribu.
Rayuan pelaku ini pun lantas disetujui ibu kandung korban.
Hal tersebut terungkap dari pengakuan pelaku kepada Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja.
"Pelaku sempat meminta izin kepada ibu korban untuk menyetubuhi anaknya, dan pelaku juga mengatakan akan memberikan uang Rp 300 kepada korban," jelasnya.
Dari keterangan yang sudah dihimpun penyidik, Yuyan mengatakan, pelaku berinisial JP tersebut melakukan aksinya setiap hari.
"Dalam sehari satu kali pelaku menyetubuhi anak tirinya. Bahkan beberapa kali aksi tersebut juga dilihat langsung oleh ibu korban, tapi tak dilarang," jelasnya.
Pelaku menyebut perbuatan itu ia lakukan sejak anak tirinya berusia 16 tahun, dan kini korban sudah berusia 18 tahun.
Pelaku juga mengaku ingin menikahi anak tirinya itu.
Bahkan ia sudah minta izin ke istrinya.
"Aku sudah janji sama korban ingin nikahi dia. Aku juga sudah bilang ke mamaknya untuk setubuhi anaknya," jelas pelaku.
Ia mengatakan perbuatan itu tidak dilakukannya sembunyi-sembunyi.
Pelaku selama ini melakukan aksi tidak terpuji itu di rumahnya.
Ia bahkan tidak peduli apakah ada istri atau ibu dari anak itu atau tidak.
Bahkan menurut pengakuan pelaku kepada polisi, mereka pernah melakukan hubungan badan bertiga.
"Pengakuan pelaku seperti itu, pernah lakukan bertiga. Latar belakang keluarga ini memang tidak pernah bersekolah," ungkap Yuyan.
Perbuatan bejat itu terakhir kali dilakukannya pada Rabu (5/9/2019) sore, sekitar pukul 17.30.
Lokasinya juga di rumahnya.
Korban yang sudah merasa tertekan, lantas menceritakan kejadian itu kepada keluarganya.
"Kami lalu amankan pelaku di kediamannya di Kecamatan Alam Barajo. Pelaku selama ini melakukan aksinya di rumah tersebut," jelas Yuyan.
Korban diduga melakukan perbuatan itu karena terpaksa.
"Setelah dilakukan pemeriksaan pada alat vital korban, dokter mengatakan terjadi sobekan dua kali dan sobek tidak beraturan."
"Maka diduga pelaku juga memaksa korban untuk berhubungan badan," jelas Yuyan.
Hasil penyelidikan sementara, diduga pelaku beserta istrinya yang juga ibu kandung dari korban itu bekerja sama melakukan perbuatan terlarang itu.
"Kami melakukan pemeriksaan secara perlahan. Nantinya ibu korban juga akan kita panggil."
"Jika memang benar, ibu korban juga akan kita kenakan hukuman," jelasnya.
Untuk kasus pertama tahun 2017, Yuyan menjelaskan anak tiri ini didesak oleh ayah tirinya karena saat itu paman korban sedang sakit.
Di sisi lain, keluarga dari paman korban kesulitan biaya dan butuh untuk biaya berobat.
Situasi ini dimanfaatkan pelaku untuk bisa melakukan aksi bejat kepada anak tirinya itu.
Ibu korban pun merestui permintaan pelaku.
Namun saat itu korban tidak tetap saja mau.
Alhasil, pelaku mencoba meminta persetujuan dari tante korban dan berjanji akan memberikan uang untuk pengobatan paman korban.
Karena terdesak biaya pengobatan, tante korban pun menyetujuinya.
"Tak kehabisan akal, akhirnya pelaku meminta izin kepada tante korban, suami paman korban yang sedang sakit itu."
“Mulanya korban tidak mau (diajak berhubungan badan) walaupun diberikan uang."
"Tapi pelaku kembali membujuk korban dengan berjanji akan mengobati pamannya yang sedang sakit," jelas Kompol Yuyan Priatmaja.
"Akhirnya setelah dijanjikan uang untuk mengobati paman yang sedang sakit itu, korban mau menuruti ajakan itu," jelasnya.
Aksi bejat yang JP ternyata tidak hanya pada anak tirinya.
Dia juga melakukannya ke RR, yang merupakan tante dari anak tirinya.
JP merayu RR dengan janji membiayai pengobatan suaminya, tante dari anak tirinya, yang sedang sakit itu.
Suami dari RR sedang sakit patah tulang punggung.
Yuyan juga mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi kepada pihak P2TP2A untuk memeberikan bimbingan pisikologi terhadap korban.
Atas perbuatan itu, tersangka di jerat dengan UU Perlindungan Anak yakni Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2012.
Sebagian artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Diberi Rp 300 Ribu, Ibu Kandung Serahkan Anak Diperkosa Ayah Tiri Selama 2 Tahun: Minta Izin Dulu
(Tribunnews.com/Kompas.com/Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol)