Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Pria Ditemukan Tewas dalam Kondisi Sujud, Ternyata Dibunuh Tukang Becak, Ini Alasannya

Seorang pria ditemukan tewas dalam kondisi sujud di pinggir jalan arteri Surabaya-Madiun, tepatnya di Jalan Basuki Rahmad, Jombang, Rabu (2/10/2019).

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Seorang Pria Ditemukan Tewas dalam Kondisi Sujud, Ternyata Dibunuh Tukang Becak, Ini Alasannya
Kompas.com
Ilustrasi pembunuhan - Seorang pria ditemukan tewas dalam kondisi sujud di pinggir jalan arteri Surabaya-Madiun, tepatnya di Jalan Basuki Rahmad, Jombang, Rabu (2/10/2019). 

Namun, pelaku kalap ketika mengetahui korban berada di rumah pelaku, hingga akhirnya keduanya terlibat perkelahian.

Dalam perkelahian itu, pelaku menusuk korban dengan pisau dapur.

Baca: Ibu Rumah Tangga Diperkosa 8 Orang di Mobil yang Berjalan setelah ditipu Tukang Becak Kenalannya

Baca: Sosok Marsius Sitohang, Jadi Dosen USU Padahal Tak Lulus SD, Masa Lalunya Pernah Jadi Tukang Becak

Korban mengalami sejumlah luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya dan akhirnya tewas karena kehabisan darah.

Mengetahui korban tewas, pelaku kabur dengan becaknya, sementara pisau yang dipakai menusuk korban dibuang pelaku di Sungai Brantas, untuk menghilangkan jejak.

"Hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, juga hasil interogasi terhadap tersangka, motifnya ini cinta segitiga. Kebetulan pelaku dan korban ini sama-sama suka dengan seorang wanita, inisialnya PR," ungkap Boby.

Pelaku kini ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jombang.

Baca: Perempuan Pengendara Motor Tewas di Jalan Lingkar Kaliwungu, Diduga Korban Tabrak Lari

Baca: Mabes Polri Ambil Alih Kasus 2 Mahasiswa UHO yang Tewas di Demo Kendari, Polda Sultra Ikut Diperiksa

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait kejadian tersebut.

Berita Rekomendasi

Antara lain sepasang sandal dan baju milik korban, sebuah becak berwarna hijau milik pelaku yang digunakan melarikan diri dari kejaran polisi.

"Pelaku kami jerat pasal 340 Juncto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancamannya 20 tahun penjara hingga seumur hidup," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Whiesa)(Kompas.com/Kontributor Jombang, Moh. Syafii)(TribunJatim/Sutono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas