Bermodus Mandi Kembang Untuk Buka Aura, Seorang Guru Ngaji Lakukan Perbuatan Bejat ke Siswi SD
Modus yang dilancarkan tersangka dengan mengatakan kepada korban dan rekannya bahwa tersangka bisa membuka aura agar korban lebih pintar.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, KOTABUMI - Seorang siswi SD dicabuli oknum guru ngaji dengan modus membuka aura agar lebih pintar.
Peristiwa pencabulan dilakukan di kamar mandi rumah ibadah di Lampung Utara.
Tersangka bernama Jalal (45).
Warga Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara tersebut kini telah ditangkap polisi.
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka kasus siswi SD dicabuli oknum guru ngaji, berdasarkan laporan korban dalam LP/607/IX/2019/Sek Absel/Res Lu/Polda Lampung, tertanggal 30 September 2019.
“Benar, korban telah melaporkan bahwa dirinya telah dicabuli oleh guru mengajinya sendiri."
"Tersangka juga sudah kami amankan,” terang Sukimanto, Jumat, 4 Oktober 2019.
Baca: Foto-foto Ketika Gunung Merbabu dan Lawu Berselimut Topi Awan
Baca: Ramalan Zodiak Besok, Sabtu 5 Oktober 2019: Taurus Bersemangat, Scorpio Berada di Situasi yang Sulit
Baca: Peliknya Kisah Cinta YL, Selingkuh dari Suami dengan Supir Malah Ditipu Puluhan Juta, Masuk Penjara!
Korban yang berusia 13 tahun itu telah dicabuli tersangka sebanyak dua kali.
Aksi bejat pelaku dilakukan saat korban masih siswi SD.
Sukimanto mengungkapkan, korban terakhir kali dicabuli tersangka di kamar mandi sebuah rumah ibadah, yang terletak di Kecamatan Abung Selatan.
Modus yang dilancarkan tersangka dengan mengatakan kepada korban dan rekannya bahwa tersangka bisa membuka aura agar korban lebih pintar.
Hal itu dilakukan dengan mandi air kembang.
“Sebelumnya, tersangka menyampaikan kepada korban dan rekan korban akan dimandikan dengan air kembang."
"Kelak setelah dimandikan, dirinya akan menjadi pintar dan disayang sama semua orang, serta mampu membuka aura,” ujarnya.
Tersangka lalu memandikan korban di kamar mandi rumah ibadah.
“Saat itulah, tersangka kemudian menggerayangi korban,” katanya.
Setelah mendapat laporan dari korban, polisi kemudian menangkap tersangka di rumahnya pada Rabu (2/10/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Saat ditangkap, tersangka sedang berada di rumahnya dan tanpa melakukan perlawanan aktif,” kata Sukimanto.
Barang bukti yang turut diamankan dalam kasus siswi SD dicabuli oknum guru ngaji itu, berupa satu helai baju batik warna ungu, satu helai celana training SMP warna biru, satu helai kaus dalam warna hitam, satu helai celana dalam warna abu-abu, serta satu helai jilbab warna hitam.
Oknum Guru Ditangkap
Sebelumnya, Polda Lampung menetapkan MY, oknum guru ngaji sebagai tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak didiknya.
"Sudah kami tahan dan menjadi tersangka (dalam kasus ini)."
"Walau pelaku ini tidak mengaku, tapi hasil visum para korban sudah menguatkan bukti pelaku untuk menjadi tersangka," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadhany, Rabu (18/9/2019).
Terkait modus pelaku, Barly menuturkan, aksi pencabulan saat melakukan kegiatan belajar mengajar di rumah pelaku.
"Jadi saat (belajar) yang bersangkutan tangannya melakukan hal yang tidak senonoh," terangnya.
Barly menyatakan, mengaku belum ada indikasi intimidasi serta iming-iming terhadap korbannya.
"Latar belakang (pelaku) melakukan itu masih kami dalami," sebutnya.
Subdi IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung menangkap MY setelah Warga Gulak Galik membuat laporan kembali di Mapolda Lampung tertuang dalam LP/B-138/IX/2019/SPKT tertanggal Selasa 17 September 2019.
"Kemarin ada beberapa warga mengadukan ada sejumlah anak dilakukan perbuatan cabul."
"Atas pengaduan tersebut kami tidak lanjuti."
"Dan malamnya (Selasa), sudah kami lakukan upaya paksa dan diduga pelaku memang melakukan itu,” papar Barly.
Terkait perkara dugaan pencabulan itu ditarik dari Polresta Bandar Lampung, Barly menyatakan laporan ke Polda Lampung sama.
"Kami tangani karena ada laporannya, dan karena pelaku yang sama, maka laporan yang ada di Polres kami tangani," bebernya.
Barly menambahkan, korban yang melapor di Polda Lampung sebanyak dua anak.
Sementara di Mapolresta Bandar Lampung, sebanyak enam anak rentan umur enam hingga tujuh tahun yang melapor.
"Tapi tidak menutup kemungkinan korban ada 20 anak, ini masih pengakuan warga tapi kami dalami," tandasnya.
Diketahui, seorang anak SA (7) diduga mendapatkan perlakuan asusila oleh oknum guru mengaji di Telukbetung Utara.
Dugaan asusila ini terbongkar 16 Agustus 2019 lalu, setelah SA mengeluh sakit di organ vitalnya.
Keluarga melaporkan kejadian itu ke kepolisian. (tribunlampung.co.id/anung bayuardi)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Siswi SD Dicabuli Oknum Guru Ngaji Lampung Utara, Modus Mandi Kembang di Kamar Mandi Rumah Ibadah,