Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus Anak Disuruh Mengemis Hingga Dirantai Orang Tuanya, Polres Lhokseumawe Sudah Periksa 9 Saksi

Sampai saat ini sudah ada sembilan saksi yang telah selesai dimintai keterangan terkait kasus anak disuruh mengemis oleh orang tuanya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Anak Disuruh Mengemis Hingga Dirantai Orang Tuanya, Polres Lhokseumawe Sudah Periksa 9 Saksi
SERAMBINEWS.COM/SAIFUL BAHRI
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus dugaan penyiksaan pada seorang anak yang dilakukan ayah tiri dan ibu kandungnya sendiri. Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polisi Tahan Orang Tua yang Rantai Anaknya Bila tak Bawa Uang Setelah Mengemis, https://aceh.tribunnews.com/2019/09/20/polisi-tahan-orang-tua-yang-rantai-anaknya-bila-tak-bawa-uang-setelah-mengemis. Penulis: Saiful Bahri Editor: Ansari Hasyim 

Laporan Wartawan Serambi, Saiful Bahri

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penyiksaan dan eksploitasi bocah sembilan tahun oleh orang tuanya.

Sebelumnya seorang bocah di sebuah desa di Lhokseumawe diduga disuruh mengemis oleh orang tuanya.

Bila tidak membawa pulang uang sesuai target, yakni Rp 100 ribu, maka sang bocah akan disiksa.

Hingga tangan dan kakinya dirantai.

Baca: Viral Video Syur Pelajar Tuban, Polisi Ungkap Ada Unsur Paksaan

Kedua tersangka dalam kasus ini adalah, ayah tiri korban berinisial MI (39) dan UG (34) selaku ibu kandung korban.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang Jumat (4/10/2019) siang menjelaskan, sampai saat ini sudah ada sembilan saksi yang telah selesai dimintai keterangan.

Petugas Satpol PP Kota Kediri mengamankan pengemis difabel bersama pengantarnya saat mangkal di Perempatan Banjaran, Kota Kediri, Selasa (24/9/2019). Pengemis ini dapat Rp 100.000 per jam dari hasil mengemis tersebut
Petugas Satpol PP Kota Kediri mengamankan pengemis difabel bersama pengantarnya saat mangkal di Perempatan Banjaran, Kota Kediri, Selasa (24/9/2019). Pengemis ini dapat Rp 100.000 per jam dari hasil mengemis tersebut (Didik Mashudi/Surya)
Rekomendasi Untuk Anda

Baik itu saksi korban, keluarga korban, teman korban, dari Dinas Sosial Lhokseumawe, saksi ahli psikologi forensik, maupun saksi ahli kedokteran forensik.

Disamping itu, dipastikan berkas untuk kedua tersangka digabung atau hanya satu berkas.

"Ini sesuai dengan hasil pertimbangan penyidik," ujarnya AKP Indra T Herlambang.

Untuk saat ini kedua tersangka masih ditahan di Mapolres Lhokseumawe.

Diberitakan sebelumnya, terungkap sebuah kisah miris yang didera seorang bocah sembilan tahun di sebuah desa di Lhokseumawe.

Baca: Belum Selesai Konfliknya dengan Atta Halilintar, Kini Beredar Video Bebby Fey dengan Pria Lain

Dia diduga disuruh untuk mengemis oleh ayah tiri dan ibu kandungnya.

Bila tidak membawa pulang uang usai mengemis, maka diduga disiksa.

Memilukan, anak tersebut dikurung dan tangannya dirantai.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas