Kasus Anak Disuruh Mengemis Hingga Dirantai Orang Tuanya, Polres Lhokseumawe Sudah Periksa 9 Saksi
Sampai saat ini sudah ada sembilan saksi yang telah selesai dimintai keterangan terkait kasus anak disuruh mengemis oleh orang tuanya.
Editor: Dewi Agustina
Memilukan, anak tersebut dikurung dan tangannya dirantai.
Kasus ini terungkap dari laporan tetangga korban, kepada seorang personel Babinsa Koramil Banda Sakti, pada Rabu (18/9/2019) sore.
Selanjutnya, personel Babinsa berkoordinasi dengan pihak Polsek Banda Sakti.
Lalu mendatangi rumah korban.
Tidak lama kemudian, anak dan ayah tiri korban serta istrinya yang juga ibu kandung korban dibawa ke Polres Lhokseumawe, untuk pengusutan.
Selanjutnya, keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan eksploitasi anak.
Kedua tersangka dibidik dengan dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 huruf (I)UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP.
Tersangka diancam pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau didenda paling banyak Rp 200 juta.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul 9 Saksi Dimintai Keterangan, Terkait Kasus Anak Disuruh Mengemis Hingga Dirantai Orangtuanya