Kasus Anak Disuruh Mengemis Hingga Dirantai Orang Tuanya, Polres Lhokseumawe Sudah Periksa 9 Saksi
Sampai saat ini sudah ada sembilan saksi yang telah selesai dimintai keterangan terkait kasus anak disuruh mengemis oleh orang tuanya.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi, Saiful Bahri
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penyiksaan dan eksploitasi bocah sembilan tahun oleh orang tuanya.
Sebelumnya seorang bocah di sebuah desa di Lhokseumawe diduga disuruh mengemis oleh orang tuanya.
Bila tidak membawa pulang uang sesuai target, yakni Rp 100 ribu, maka sang bocah akan disiksa.
Hingga tangan dan kakinya dirantai.
Baca: Viral Video Syur Pelajar Tuban, Polisi Ungkap Ada Unsur Paksaan
Kedua tersangka dalam kasus ini adalah, ayah tiri korban berinisial MI (39) dan UG (34) selaku ibu kandung korban.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang Jumat (4/10/2019) siang menjelaskan, sampai saat ini sudah ada sembilan saksi yang telah selesai dimintai keterangan.
Baik itu saksi korban, keluarga korban, teman korban, dari Dinas Sosial Lhokseumawe, saksi ahli psikologi forensik, maupun saksi ahli kedokteran forensik.
Disamping itu, dipastikan berkas untuk kedua tersangka digabung atau hanya satu berkas.
"Ini sesuai dengan hasil pertimbangan penyidik," ujarnya AKP Indra T Herlambang.
Untuk saat ini kedua tersangka masih ditahan di Mapolres Lhokseumawe.
Diberitakan sebelumnya, terungkap sebuah kisah miris yang didera seorang bocah sembilan tahun di sebuah desa di Lhokseumawe.
Baca: Belum Selesai Konfliknya dengan Atta Halilintar, Kini Beredar Video Bebby Fey dengan Pria Lain
Dia diduga disuruh untuk mengemis oleh ayah tiri dan ibu kandungnya.
Bila tidak membawa pulang uang usai mengemis, maka diduga disiksa.
Memilukan, anak tersebut dikurung dan tangannya dirantai.
Kasus ini terungkap dari laporan tetangga korban, kepada seorang personel Babinsa Koramil Banda Sakti, pada Rabu (18/9/2019) sore.
Selanjutnya, personel Babinsa berkoordinasi dengan pihak Polsek Banda Sakti.
Lalu mendatangi rumah korban.
Tidak lama kemudian, anak dan ayah tiri korban serta istrinya yang juga ibu kandung korban dibawa ke Polres Lhokseumawe, untuk pengusutan.
Selanjutnya, keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan eksploitasi anak.
Kedua tersangka dibidik dengan dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 huruf (I)UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP.
Tersangka diancam pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau didenda paling banyak Rp 200 juta.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul 9 Saksi Dimintai Keterangan, Terkait Kasus Anak Disuruh Mengemis Hingga Dirantai Orangtuanya