Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Meninggalnya Siswa SMP di Manado Usai Dihukum Lari Guru: Kronologi Hingga Tanggapan KPAI

Ibu Fanli, Julian Mandiangan berharap pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini, dan pelaku bisa dihukum sesuai aturan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kasus Meninggalnya Siswa SMP di Manado Usai Dihukum Lari Guru: Kronologi Hingga Tanggapan KPAI
Kompas.com/Skivo Marcelino Mandey
Jenazah Fanli disemayamkan di rumah duka di kompleks Perumahan Tamara, Kecamatan Mapanget Barat, Manado, Rabu (2/10/2019) pukul 13.22 Wita 

TRIBUNNEWS.COM - Duka mendalam masih dirasakan orangtua dan keluarga mendiang Fanli Lahingide (14), siswa SMP di Manado yang tewas saat dihukum lari oleh guru piket berinisial CS, pada Selasa (1/10/2019) pagi.

Diketahui, Fanli dihukum berlari karena sudah dua kali terlambat datang ke sekolah.

Baca: BREAKING NEWS: Nyoman Mesa Ditemukan Tewas di Serangan, Ini Keluhannya Sebelum Meninggal

Saat dihukum berlari di halaman sekolah, Fanli sempat meminta istirahat karena kelelahan.

Namun permintaan itu tak mendapatkan izin oleh CS hingga akhirnya korban jatuh pingsan dan korban meninggal pada pukul 08.40 Wita saat dirujuk ke RS Prof Kandou.

Ibu Fanli, Julian Mandiangan berharap pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini, dan pelaku bisa dihukum sesuai aturan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Manado Dahlan Walangitan mengaku menyesalkan kejadian tersebut.

Baca: Sebelum Kejang-kejang dan Meninggal, Philip Sempat Mengambil Gambar Pemandangan Bukit Meringang

Sementara itu, Kapolsek Mapanget AKP Muhlis Suhani mengatakan, pihaknya belum bisa memeriksa guru piket berinisial CS yang memberikan hukuman lari kepada Fanli hingga tewas dikarenakan sedang sakit.

Berita Rekomendasi

Berikut ini cerita di balik Fanli siswa SMP yang tewas saat dihukum lari guru di sekolah:

Kronologi kejadian

Kapolsek Mapanget AKP Muhlis Suhani mengatakan, keterangan beberapa saksi menyebutkan, kematian Fanli akibat dihukum lari berkeliling lapangan sekolah oleh guru piket berinisial CS.

Menurut keterangan pengakuan ibu korban, Julin Mandiangan, lanjutnya, Fanli berangkat ke sekolah pukul 06.30 Wita dan sempat sarapan.

Baca: Menakar Urgensi Perppu KPK: Saran dari Pakar Hukum Hingga Pilihan Sulit bagi Jokowi

Kemudian pada pukul 08.00 Wita, saksi perempuan Krendis Kodmanpode datang ke rumah korban.

Di sana, saksi memberitahu bahwa korban pingsan di sekolah dan telah berada di RS AURI.

Sementara, saksi Asri Entimen yang juga seorang guru di SMP Kristen 46 mengatakan, saat itu ia piket bersama dengan CS, guru yang memberi hukuman.

Korban tiba di sekolah pada pukul 07.25 Wita, sehingga tidak ikut apel.

Lalu oleh CS, korban disuruh lari berkeliling sekolah.

Ketika dua putaran, korban terjatuh ke arah depan dan pingsan tidak sadarkan diri.

Korban yanga pingsan langsung di antar ke RS AURI pukul 08.30 Wita.

Baca: Selama 2 Bulan Ini ES Curi Pakaian Dalam Wanita, Sudah 17 Helai Dikoleksinya

Kemudian diarahkan untuk dirujuk ke RS Prof Kandou.

"Korban meninggal pada pukul 08.40 Wita pada saat dirujuk ke RS Prof Kandou," ujarnya melalui pesan singkat saat dikonfirmasi, Selasa malam.

Tidak punya riwayat sakit

Ibu Fanli Lahingide (14), Julian Mandiangan mengatakan, selama ini anaknya tidak memiliki riwayat sakit.

Julian begitu kaget saat mengetahui anaknya tiba-tiba pingsan dan akhirnya meninggal dunia.

Baca: Seputar Gempa Ambon: Ribuan Kali Diguncang Gempa, 6.184 Rumah Rusak

"Anak saya itu pendiam dan rajin ke sekolah. Ke sekolah ayahnya yang selalu antar. Dia juga tidak ada sakit," ujar Julian saat ditemui di rumah duka di kompleks Perumahan Tamara, Kecamatan Mapanget Barat, Manado, Rabu (2/10/2019).

"Anak saya pergi ke sekolah dengan keadaan sehat-sehat dan kembali sudah terbujur kaku," sambungnya.

Menurut Julian, hukuman lari yang diterima Fanli sangat kelewatan.

Sakit, Guru yang beri hukuman Fanli belum diperiksa

Muhlis mengatakan, pihaknya belum bisa memeriksa guru piket berinisial CS yang memberikan hukuman lari kepada Fanli hingga tewas dikarenakan masih sakit.

"Gurunya belum bisa diambil keterangan karena saat ini masih sakit. Informasi dia (CS) masih menjalani rawat jalan," ujar Muhlis saat diwawancarai di kompleks kantor DPRD Sulut, Rabu (2/10/2019).

Baca: Tiga Pengungsi Akibat Kerusuhan di Wamena Sudah Kembali ke Karanganyar

Muhlis mengatakan, dokter telah melakukan pemeriksaan kepada CS dan tekanan darahnya naik.

"Itu alasannya kita belum bisa periksa. Kalau dipaksakan kemudian terjadi apa-apa, polisi lagi yang disalahkan. Iya, gurunya ikut mendampingi. Namun, saat itu dia syok hingga sakit," ujar Muhlis.

Disdik Sesalkan siswa dihukum lari hingga tewas

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Manado Dahlan Walangitan mengaku menyesalkan adanya peristiwa siswa SMP yang tewas setelah dihukum lari di halaman sekolahnya.

"Pernyataan saya pertama, bahwa hal itu sangat kita sesali terjadi. Seharusnya tidak terjadi dalam layanan pendidikan," ujar Dahlan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/10/2019).

Ditanya soal langkah Disdik terkait kasus ini, Dahlan enggan berkomentar banyak.

"Peristiwa itu saat ini sudah ditangani oleh aparat yang berwenang. Selebihnya saya tidak bisa bicara banyak," kata dia.

Jangan terlalu cepat menyalahkan guru piket

Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw meminta agar publik tidak terlalu cepat menyalahkan guru piket berinisial CS yang memberikan hukuman lari kepada Fanli.

"Mungkin (siswa) ada sakit atau apa. Logikanya, masak cuma lari terus (meninggal). Koordinasi itu penting, jangan langsung vonis karena gara-gara gurunya," kata Steven saat diwawancarai di Kantor DPRD Sulut, Rabu kemarin.

Menurut dia, dalam kasus ini harus cari tahu dulu apa penyebabnya.

"Saya pribadi yakin gurunya tidak punya niat menyakiti, apalagi menghilangkan nyawa orang. Kasus ini sementara berproses di kepolisian. Polisi sementara menyelidiki," kata Steven.

Tergolong kasus pidana Umum

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susianah Affandy mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus yang menyebabkan Fanli setelah keluarga melakukan aduan kepada polisi.

Susianah menyebutkan, KPAI masih menunggu aduan dari pihak keluarga kepada pihak kepolisian.

Sebab, kasus yang dialami Fanli tergolong dalam kasus pidana umum.

"Kasus-kasus ini bersifat kasuistik dan tidak banyak. Perlu dilakukan evaluasi ulang terhadap proses pendisiplinan siswa," kata Susianah saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/10/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Cerita di Balik Fanli, Siswa SMP yang Tewas Saat Dihukum Lari oleh Guru di Sekolah

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas