Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus Pencabulan Siswi SMP Terungkap Setelah Korban Dipanggil Guru BK

Kepada gurunya, A mengaku telah mengalami pelecehan seksual dan pencabulan oleh kakak angkatnya sendiri.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Pencabulan Siswi SMP Terungkap Setelah Korban Dipanggil Guru BK
Tribun Lampung/Anung Bayuardi
Kepada gurunya, A mengaku telah mengalami pelecehan seksual dan pencabulan oleh kakak angkatnya sendiri. A hanya memendam ketakutannya sendiri. Ia tak berani bercerita pada orang tua angkatnya. 

Namun A tidak berani bercerita kepada orang tua angkatnya.

Antara AH dan A adalah sama-sama anak angkat.

"Berbekal informasi korban, sang guru kemudian berinsiatif melaporkan yang dialami anak didiknya ke Polsek Talang Padang," jelas Khairul.

Untuk kasus yang dialami anak-anak memang semua pihak boleh melapor, tidak terbatas dari lingkup keluarga atau orang terdekat korban saja.

Untuk kasus ini pihak pelapor adalah guru BK berinisial NW.

Ilustrasi
Ilustrasi (Banjarmasin Post)

Polisi telah memeriksa saksi-saksi termasuk AH sendiri, dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kini AH dijerat pasal pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) dan 76 E jo pasal 82 ayat (1) perubahan UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ancaman hukuman tersangka maksimal 15 tahun penjara," jelas Khairul.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Siswi SMP Tak Juga Masuk Sekolah Usai Libur, Dipanggil Guru BK hingga Terungkap Kasus Pencabulan

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas