Kasus Pencabulan Siswi SMP Terungkap Setelah Korban Dipanggil Guru BK
Kepada gurunya, A mengaku telah mengalami pelecehan seksual dan pencabulan oleh kakak angkatnya sendiri.
Editor: Dewi Agustina
Lantas A menceritakan apa yang dialaminya, ternyata ia dicabuli oleh pelaku AH sebanyak tiga kali.
Namun A tidak berani bercerita kepada orang tua angkatnya.
Antara AH dan A adalah sama-sama anak angkat.
"Berbekal informasi korban, sang guru kemudian berinsiatif melaporkan yang dialami anak didiknya ke Polsek Talang Padang," jelas Khairul.
Untuk kasus yang dialami anak-anak memang semua pihak boleh melapor, tidak terbatas dari lingkup keluarga atau orang terdekat korban saja.
Untuk kasus ini pihak pelapor adalah guru BK berinisial NW.
Polisi telah memeriksa saksi-saksi termasuk AH sendiri, dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kini AH dijerat pasal pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) dan 76 E jo pasal 82 ayat (1) perubahan UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman tersangka maksimal 15 tahun penjara," jelas Khairul.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Siswi SMP Tak Juga Masuk Sekolah Usai Libur, Dipanggil Guru BK hingga Terungkap Kasus Pencabulan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.