Terlibat kasus Mesum, PNS Wanita di Aceh Dihukum Cambuk
Yusaini dilaporkan selingkuh dengan Naz dan laporan selingkuh itu disampaikan oleh suami Naz bernama MN
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ferizal Hasan
TRIBUNNEWS.COM, BIREUEN - Beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, tepatnya Jumat (2/8/2019) melaksanakan eksekusi cambuk terhadap tiga terpidana khalwat atau mesum.
Seorang pria yang dieksekusi cambuk saat itu tidak ada pasangannya padahal yang bersangkutan dilaporkan terlibat selingkuh dengan istri orang.
Kini wanita pasangan selingkuh itu sudah terbukti bersalah atau terbukti berselingkuh atau berkhalwat dengan pria yang sudah duluan dicambuk beberapa waktu lalu.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, M Junaedi SH MH, melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Teuku Hendra Gunawan SH MH, berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3K/JN/2019.
Wanita itu berinisial Naz, yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) salah satu kabupaten di Aceh.
Naz pun kini sudah menjalani hukuman cambuk sebanyak delapan kali pada Jumat (4/10/2019) di halaman depan Masjid Agung Sultan Jeumpa Bireuen.
Baca: Digerebek Suami Sendiri, Bidan Ini Mengaku Tak Selingkuh Dengan Dokter, Polisi Punya Bukti Lain
Sedangkan pria selingkuhannya yang sudah duluan dicambuk itu bernama Yusaini, warga Kecamatan Peudada, Bireuen.
Yusaini dilaporkan selingkuh dengan Naz. Laporan selingkuh itu disampaikan oleh suami Naz bernama MN.
Yusaini dan Naz dilaporkan berbuat mesum di sebuah wisma di Bireuen sejak 2012 hingga 2016.
Namun dalam persidangan Mahkamah Syari'ah Bireuen beberapa waktu lalu menyatakan Naz tidak terbukti sehingga Naz saat itu di bebaskan.
Inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan dari sejumlah warga. Seharusnya kalau memang tidak terbukti, Yusaini juga bebas.
"Kalau demikian, dengan siapa Yusaini selingkuh atau berbuat mesum?, begitu pertanyaan seorang warga saat itu.
Akhirnya Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan upaya hukum atau kasasi ke Mahkamah Agung.
"Alhamdulillah putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI telah turun dan telah kita terima, sehingga Naz pun kita eksekusi cambuk delapan kali,' kata Teuku Hendra.
Sebutnya, hasil dari putusan kasasi MA Nomor 3K/JN/2019, Naz terbukti bersalah atau melanggar syariat tindak pidana Khalwat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Jumat (2/8/2019) lalu melaksanakan eksekusi cambuk terhadap tiga terpidana khalwat atau mesum.
Namun, salah seorang pria yang dieksekusi tidak ada pasangannya saat itu, padahal yang bersangkutan dilaporkan terlibat selingkuh dengan istri orang. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kasasi Mahkamah Agung Turun, Wanita yang Terbukti Selingkuh Dicambuk di Depan Masjid Agung Bireuen