Terlibat Pembunuhan Berencana, Chusen Divonis 15 Tahun
Mochamad Chusen (37) hanya bisa diam menunduk saat mendengarkan majelis hakim membacakan amar putusan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Mochamad Chusen (37) hanya bisa diam menunduk saat mendengarkan majelis hakim membacakan amar putusan.
Di persidangan Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (3/10/2019), majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Chusen dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat.
Chusen membunuh Hoo Sigit Pramono (58) dan menganiaya istri korban, Dian Indah Permatasari (57) warga Perum Polri Jalan Imam Bonjol 326 No. B6- B7 Denpasar.
Putusan majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja lebih ringan tiga tahun dibandingkan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum.
Baca: Polisi Beri Uang Duka Rp 10 Juta Kepada Keluarga Maulana yang Meninggal Saat Demo di DPR
Baca: Keran Impor Tekstil Dibuka,188 Pabrik Garmen di Jabar Bangkrut dan 68 Ribu Buruh di-PHK
Baca: Inilah Sosok Ely, Guru di Lubuklinggau yang Tewas Dijambret Setelah Mengantar Sang Anak
Sebelumnya, Jaksa Dina K Sitepu menuntut Chusen dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Terhadap putusan majelis hakim, baik dari terdakwa diwakili tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar dan jaksa sama-sama menyatakan menerima.
Sementara majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Menurut hakim, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa telah mengakibatkan Dian Indah Permatasari yang merupakan istri korban Hoo Sigit Pramono, kehilangan tulang punggung keluarga, dan saksi Indah mengalami patah lengan kanan.
"Begitu ya, saudara divonis 15 tahun, sudah dikurangi dari tuntutan jaksa dan ancaman hukuman berat karena perbuatan saudara ini masuk pembunuhan berencana, dan penganiyaan yang mengakibat luka berat," kata Hakim Ketua Putra Atmaja.
Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 26 Februari 2019.
Saat itu terdakwa kesal kepada korban, lantaran upahnya sebanyak Rp 9 juta belum dibayarkan oleh korban, Hoo Sigit Pramono.
Beberapa kali terdakwa menagih hingga mendatangi rumah korban, namun tetap juga belum diberikan.
Itu lah yang membuat terdakwa kesal.