Terlibat Pembunuhan Berencana, Chusen Divonis 15 Tahun
Mochamad Chusen (37) hanya bisa diam menunduk saat mendengarkan majelis hakim membacakan amar putusan.
Editor: Hendra Gunawan
Paginya sekitar pukul 03.00 Wita, terdakwa pamit untuk pulang kampung ke Jombang ke istrinya, Anik Susilowati.
Mengendarai motor, terdakwa bukannya pulang kampung, melainkan ke tempat tinggal sepupunya di Jalan Kerta Pura, Denpasar.
Di perjalanan, terdakwa sempat memikirkan nasib uangnya yang belum kunjung dibayar, dan timbul niat berencana membunuh Hoo Sigit Pramono.
Ketika melintas di Jalan Gunung Soputan, terdakwa melihat proyek dan di sana dia meminjam pisau di rumah bedeng yang ditempati Sarmadi.
Di sana terdakwa juga mengasah bambu hingga runcing.
Sarmadi sempat menegur terdakwa supaya tidak memakai pisaunya untuk meruncingi bambu.
Namun terdakwa tetap meruncingi bambu, lalu menuju rumah korban.
Sebelum sampai di rumah korban, terdakwa sempat mengambil rumput untuk dipakai menutupi pisaunya agar tidak kelihatan.
Sekitar 10 meter dari rumah korban, terdakwa memarkir motor.
Dengan penuh emosi, terdakwa menggedor pintu gerbang rumah korban.
Korban yang saat itu tengah tertidur pun bangun karena kerasnya gedoran pintu yang dilakukan terdakwa.
Korban Hoo Sigit Pramono pun keluar.
Namun saat korban membuka pintu, tanpa ampun terdakwa langsung menghajar korban.
Menusuk perut korban sebanyak dua kali.
Korban sempat mencabut pisaunya yang nancap di perutnya, hingga gagangnya lepas dan jatuh di keset.