Pelaku dan Korban Prostitusi di Manado Masih di Bawah Umur, Polisi Temukan Alat Kontrasepsi
Tim Resmob Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap kasus prostitusi online, setelah sebelumnya berhasil mengungkap tertangkapnya muncikari.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Tim Resmob Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap kasus prostitusi online, setelah sebelumnya berhasil mengungkap tertangkapnya muncikari penyedia jasa yang menghebohkan masyarakat Manado dan tersebar luas di medsos.
Mirisnya lagi korban dan pelaku sama-sama masih di bawah umur alias remaja.
Dir Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Trisulastoto Prasetyo Utomo melalui Kanit 1 Resmob Iptu Batara Indra Adytia SIK menegaskan, pada Jumat (4/10/2019), Tim Dit Reskrimum Polda Sulut telah mengamankan 6 orang.
Mereka diduga sebagai pelaku dan korban kasus trafficking di salah satu penginapan di Kecamatan Malalayang, Manado.
Iptu Batara menjelaskan, modus operandi pelaku, dengan membujuk wanita untuk mendapatkan keuntungan dengan cara menjual perempuan melalui aplikasi smartphone.
Baca: Warga Berburu Harta Karun Berupa Emas yang Muncul di Lokasi Kebakaran Hutan Sumatera Selatan
"Pelaku akan dikenakan UU No 21 Tahun 2007 tentang trafficking atau Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Pasal 2 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 600.000.000," kata Batara, Sabtu (5/10/2019).
Ia menjelaskan, pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur, karena itu pihaknya sangat prihatin, semoga ini menjadi perhatian pemerintah dan orang tua agar kasus tersebut tidak terus terjadi, terutama mengawasi anak perempuan mereka agar tidak menjadi korban prostitusi online.
"Adapun pelaku yaitu AT alias Tenda (19), DT alias Don (16), RW alias Rok (17), dan korban berjumlah tiga orang yang rata-rata masih berusia remaja. Sedangkan saat diamankan ditemukan alat kontrasepsi, uang tunai, dan Lem Eha Bond," katanya.
Baca: The Peanut Butter Falcon, Kisah Impian Pria Down Syndrome yang Jadi Kenyataan
Ia menjelaskan, kasus tersebut telah diserahkan ke Polresta Manado untuk penyidikan lebih lanjut.
"Kasus ini sudah kita serahkan ke Polresta Manado, diharapkan kepada orang tua agar mengetahui pergaulan anaknya supaya tidak terjerumus ke hal seperti ini," ujarnya. (Tribunmanado.co.id/Ferdinand Ranti)
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Polisi Tangkap Pelaku Prostitusi Online di Bawah Umur, Begini Modus Operandinya!
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.