Dibekap dan Akan Diperkosa Oleh Teman Suaminya, Ibu Muda Ini Melawan dan Bikin Pelaku Kecut
Husni menuturkan pelaku DA berhasil diamankan pada Rabu (21/11/2018) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Editor: Hendra Gunawan
"Saat dilakukan intrograsi secara singkat, DA mengakui telah melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban," ujarnya.
"Selain itu di peroleh juga informasi bahwa seorang rekan DA yang bernama FE ( DPO ) ikut serta melakukan tindak pidana perbuatan persetubuhan anak dibawah umur atau perbuatan cabul terhadap korban," kata Kasat Reskrim.
Lanjutnya, saat ini barang bukti dan DA sudah diamankan sedang di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bunga sudah di visum selain itu anggota Jatanras dan PPA sedang melakukan pemburuan terhadap pelaku FE.
"Pelaku akan disangkakan, Tentang Perkara Tindak Pidana Perbuatan Persetubuhan Anak Dibawah Umur Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 81 Dan Pasal 82 Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkas Kompol M Husni Ramli. ( Agus Pujianto)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Ibu Muda di Sintang Dipeluk, Dibekap Teman Suaminya! Berhasil Kabur dengan Cara Ini