Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harta Karun Emas yang Muncul di Lokasi Kebakaran Hutan Sumsel Kini Jadi Buruan Warga

Munculnya harta karun tersebut akhirnya membuat warga berbondong-bondong untuk melakukan penggalian secara ilegal

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Harta Karun Emas yang Muncul di Lokasi Kebakaran Hutan Sumsel Kini Jadi Buruan Warga
Pertamina
ILUSTRASI - Pemadaman kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau. 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG  - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Dusun Serdang, Desa Mara Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, membuat berbagai macam benda seperti manik-manik bahkan emas yang diduga berasal dari Kerajaan Sriwijaya bermunculan.

Munculnya harta karun tersebut akhirnya membuat warga berbondong-bondong untuk melakukan penggalian secara ilegal, mencari barang berharga lainnya terutama yang terbuat dari emas.

Hanya menggali dengan kedalaman sekitar 1 meter, warga sudah bisa menemukan perhiasan berupa cincin yang mengandung emas di lokasi tersebut.

Baca: Warga Temukan Harta Karun Emas Diduga Peninggalan Kerajaan Sriwijaya di Lokasi Kebakaran Hutan

Arkelog dari Balai Arkeologi Sumatera Selatan Retno Purwanti seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu  (5/10/2019), mengatakan, fenomena perburuan harta karun tersebut telah berlangsung sejak kurun waktu satu bulan terakhir.

Berbagai macam benda bersejarah yang selama ini terpendam di dalam lahan gambut muncul ke permukaan karena lokasi tersebut terbakar.

Lahan gambut pun menjadi tolak ukur peristiwa sejarah yang bisa dirangkai untuk mencari tahu jejak kerajaan Sriwijaya.

Semakin dalam gambut maka akan semakin lama pula nilai sejarah benda atau perhiasan yang ditemukan.

Berita Rekomendasi

"Semua perhiasan yang ditemukan warga tersebut berada di dalam gambut. Artinya kemungkinan itu peninggalan dari Sriwijaya, tapi perlu penelitian. Tapi masalahnya, barang tersebut telah banyak dijual warga sehingga menyulitkan kita," kata Retno, Jumat (4/10/2019).

Gambut di OKI telah berusia 3.000 tahun

Balai Arkeologi Sumatera Selatan sempat meneliti usia gambut di Kecamatan Air Sugihan, OKI.

Hasil penelitian menunjukkan, lahan gambut di sana telah berusia sekitar 3.000 tahun dan merupakan masa Kerajaan Sriwijaya.

Selain di Air Sugihan, penelitian juga dilanjutkan di Kecamatan Tulung Selapan. Di sana banyak tiang-tiang rumah sekaligus peralatan dapur berupa gerabah dan keramik.

Setelah dilakukan penanggalan, ternyata kayu tiang rumah di lokasi tersebut telah berdiri pada masa Kerajaan Sriwijaya.

"Kita juga meneliti di Desa Karang Agung OKI. Ternyata di sana telah ada permukiman pada abad ke 4. Ini dipastikan dari tiang rumah dan gerabah yang ditemukan di sana," kata Kepala Balai Arkelogi Sumsel Budi Wiyana, Jumat (4/10/2019).

Dugaan permukiman warga pada abad ke 4 itupun dikuatkan dengan penemuan tulang hewan serta ikan yang terkubur di bawah tiang rumah.

"Ada tulang ikan hiu sungai dan paus, bahkan rahang babi juga kita temukan. Sehingga disimpulkan Karang Agung merupakan kawasan tua yang ada pada jaman Sriwijaya," ujar Budi.

Pelabuhan perdagangan masa Sriwijaya

Berdasarkan penelitian yang dilakukan Balai Arkeologi Sumatera Selatan, tiga Kecamatan di Kabupaten OKI, yaitu Karang Agung, Selapan dan Cengal merupakan kawasan permukiman serta pelabuhan pada masa kerajaan Sriwijaya.

Sehingga, tiga lokasi itu banyak ditemukan perhiasan seperti emas, manik-manik maupun logam mulia.

"Kita menemukan kemudi kapal dengan ketebalan 5 sentimeter di situ. Sehingga dugaan itu adalah pelabuhan perdagangan masa Sriwijaya sangat memungkinkan," ujar Budi.

Menurut Budi, Pulau Maspari yang berdekatan dengan Bangka diduga membuat lokasi Karang Agung menjadi kawasan permukiman penduduk.

Sehingga banyak kapal besar yang bermuara di lokasi tersebut pada masa jaman kerajaan Sriwijaya.

"Di sana ada ada perdagangan jarak jauh, penelitian di sana banyak menemukan ketebalan papan perahu 4 cm. Kemungkinan kapalnya lebih besar," ujar Budi.

Baca: Emak-emak di Tangerang Resah Celana Dalam di Jemuran Sering Hilang, Ternyata Ini Pelakunya

Harta karun Sriwijaya mulai muncul pada 2015

Harta karun peninggalan Sriwijaya mulai muncul di tiga Kecamatan di Kabupaten OKI yaitu, Karang Agung, Selapan dan Cengal pada 2015.

Pada tahun tersebut, Sumatera Selatan dilanda kebakaran hebat hingga membuat kabut asap menyebar ke Kota Palembang bahkan ke provinsi tetangga.

Kabupaten OKI merupakan wilayah terbesar yang mengalami kebakaran hutan dan lahan pada tahun itu.

"Mulanya warga menemukan perhiasan di lokasi kebakaran. Lalu satu warga ini memberitahukan kepada warga lain sehingga akhirnya menjadi perburuan hingga sekarang," ujar Retno.

Perburuan harta karun di Dusun Serdang, Desa Kuala Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, OKI, membuat jejak masa Kerajaan Sriwijaya terancam hilang

Sebab, harta karun yang ditemukan warga berupa perhiasan, logam mulia, hingga manik-manik diperlukan para peniliti untuk menyusuri jejak Kerajaan Sriwijaya.

Retno mengatakan, warga yang berburu harta karun di lokasi tersebut didanai oleh cukong yang ingin mendapatkan keuntungan besar dengan melakukan penggalian secara ilegal.

Menurut Retno, temuan perhiasan dan barang-barang di tempat itu biasanya akan dijual ke pasar gelap bahkan keluar negeri.

"Sebenarnya yang diburu para cukong-cukong itu adalah manik-manik. Karena nilai jualnya bisa sampai puluhan juta," kata Retno,

Balai Arkeologi pun mencoba memberikan pemahaman kepada warga untuk tidak menjual barang temuan itu secara ilegal. Sehingga jejak kerajaan Sriwijaya bisa ditelusuri di daerah tersebut.

Baca: Kronologis Perwira TNI Letkol Iqbal Lahmadi dan Istrinya Tewas Akibat Laka Lantas, Anaknya Kritis

Warga diimbau melapor ke dinas kebudayaan setempat

Budi mengatakan, masyarakat sebetulnya boleh memiliki benda bersejarah atau harta karun yang ditemukan.

Namun, terlebih dahulu harus dilaporkan kepada dinas kebudayaan setempat.

Jika benda itu dilaporkan, dinas kebudayaan akan mengeluarkan surat kepemilikan atas barang yang dipegang oleh warga.

"Jadi sebetulnya warga boleh memiliki barang bersejarah itu, tapi tetap harus lapor. Setelah itu nanti akan diterbitkan surat kepemilikan.

Dijual belikan boleh, tapi jangan dijual keluar negeri," kata Budi.

Budi menerangkan, jika hasil temuan benda bersejarah dijual keluarga negeri, bisa saja jejak sejarah akan hilang bahkan diklaim oleh negara luar sebagai kebudayaan mereka.

"Jadi sistemnya seperti surat kendaraan motor, kalau dijual nama pemiliknya akan berubah. Itu gratis tidak dikenakan biaya," ujar Budi.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas