Fakta-fakta Pria Beristri Bawa Kabur dan Setubuhi Anak di Bawah Umur di Kalimantan Selatan
AAN diamankan petugas kepolisian karena telah membawa kabur dan menyetubuhi anak di bawah umur sejak awal September 2019
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, KALIMANTAN SELATAN - Aparat kepolisian dari Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan seorang pria beristri berinisial AAN (30) di satu rumah yang barada di Desa Panjampang, Simpur, Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan.
AAN diamankan petugas kepolisian karena telah membawa kabur dan menyetubuhi anak di bawah umur sejak awal September 2019.
Baca: Tengok Diary Kecil Kehamilan Irish Bella, Tendangan Pertama dan Ammar Zoni Ajak Bicara Buah Hati
Dihadapan polisi, tersangka mengakui semua perbuatannya membujuk korban untuk kabur.
Selain itu, pelaku juga mengaku menyentubuhi korban beberapa kali selama dalam pelariannya bersama korban.
Berikut ini fakta selengkapnya seperti dilansir dari Kompas.com:
1. Dilaporkan orangtua
Baca: 3 Warganya Mengungsi ke Sentani, Pemkab Indramayu Siap Fasilitasi Kepulangan
Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Komaruddin mengatakan, ditangkapnya korban karena adanya laporan dari ibu korban yang tak terima anak gadisnya masih duduk di SMP dibawa kabur tersangka.
Sambung Komaruddin, korban dibawa kabur tersangka sejak awal September.
"Dari awal September korban dibawa oleh tersangka ke Kotabaru untuk bersembunyi, yang melaporkan ibu korban yang tak terima anaknya dibawa kabur," ujarnya saat dihubungi Senin (7/10/2019).
2. Berpindah-pindah tempat
Diakui Komaruddin, pihaknya kesulitan untuk menangkap tersangka karena selalu berpindah-pindah tempat.
Agar keberadaannya sulit diketahui, oleh tersangka korban dibawa ke Kabupaten Kotabaru, yang jaraknya cukup jauh dai HSU.
Baca: Lukaku Tumbang Dihantam Bola Tendangan Ronaldo
Selama sebulan tersebut, tersangka dan korban sering berpindah-pindah tempat.