Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Pria Beristri Bawa Kabur dan Setubuhi Anak di Bawah Umur di Kalimantan Selatan

AAN diamankan petugas kepolisian karena telah membawa kabur dan menyetubuhi anak di bawah umur sejak awal September 2019

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Fakta-fakta Pria Beristri Bawa Kabur dan Setubuhi Anak di Bawah Umur di Kalimantan Selatan
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Ilustrasi. 

Namun, saat keberadaan tersangka terendus, polisi lantas bergerak cepat menangkap tersangka di tempat persembunyian.

Baca: Cara Bisnis Kantor Pos Jepang Agak Aneh Setelah Kenaikan PPN Jadi 10%

Polisi menangkap tersangka saat berada di sebuah rumah di Desa Panjampang, Simpur, Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalsel.

"Ada informasi tersangka ada di sana, kebetulan saat ditangkap, tersangka bersama korban sedang duduk di dalam rumah, kemudian keduanya langsung kami bawa ke Polres HSU," katanya.

3. Mengaku menjalin hubungan asmara

Ilustrasi pacaran.
Ilustrasi pacaran. (Kompas.com)

Baca: Polisi Ungkap Munarman Dapat Laporan Soal Penganiayaan Ninoy Karundeng

Komaruddin mengatakan, pria beristri yang membawa kabur anak di bawah umur karena keduanya menjalin hubungan asmara.

Hubungan asmara keduanya diketahui sudah berlangsung lama sehingga antara pelaku dan korban sepakat meninggalkan keluarga masing-masing.

"Kalau dari alur cerita dan dari pengakuan tersangka, keduanya ini ada hubungan asmara," ujarnya.

Berita Rekomendasi

4. Tidak ada alasan lepas dari jerat hukum

borgol
borgol (kejaksaan.go.id)

Tapi, lanjut Komaruddin, keterangan tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk tersangka agar bebas dari jeratan hukum.

Dia mengatakan, walaupun antara tersangka dan korban punya hubungan yang khusus, tapi status korban yang merupakan anak di bawah umur bisa dijadikan rujukan untuk menjerat tersangka.

Apalagi, orangtua korban sudah melaporkan tersangka kepada polisi sehingga pihaknya akan tetap memproses tersangka sesuai hukum yang berlaku.

"Walaupun mereka saling cinta tapi tidak ada alasan untuk tersangka bisa lepas dari jeratan hukum, korbannya ini kan anak di bawah umur, apalagi tersangka juga sudah beristri," tegasnya.

5. Tersangka akui perbuatannya

Di hadapan polisi, tersangka mengakui semua perbuatannya, termasuk beberapa kali menyetubuhi korban.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas