Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Yayasan Panti Asuhan di Buleleng Akui Cabuli 3 Anak Panti

Pilipus telah mencabuli sebanyak tiga anak pantinya, dengan inisial masing-masing N yang saat itu masih berusia 16 tahun, R (14) dan S (12).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ketua Yayasan Panti Asuhan di Buleleng Akui Cabuli 3 Anak Panti
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menggiring Kadek Pilipus, pelaku pencabulan terhadap tiga anak panti, ke sel tahanan Mapolres Buleleng, Senin (7/10/2019). Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani 

TRIBUNNEWS.COM, SINGARAJA - Masih ingat kasus pencabulan yang terjadi di salah satu panti asuhan, di Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali?

Pelakunya, bernama Kadek Pilipus (44) yang tak lain adalah ketua yayasan panti asuhan tersebut.

Kadek Pilipus kini telah diamankan oleh aparat satuan reskrim Polres Buleleng.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Pilipus telah mencabuli sebanyak tiga anak pantinya, dengan inisial masing-masing N yang saat itu masih berusia 16 tahun, R (14) dan S (12).

Pilipus mencabuli ketiga korban sejak 2011 lalu, sebanyak kurang lebih 10 kali.

Baca: Daftar 5 Bupati di Lampung yang Kena OTT KPK, Divonis 2 Hingga 12 Tahun Penjara

Seperti diketahui, tersangka Pilipus merupakan ketua yayasan di panti asuhan tersebut.

"Ya saya cabuli di kamar mandi, di kamar, di studio musik. Kejadiannya semua malam-malam," ucap Pilipus ditemui di Mapolres Buleleng, Senin (7/10/2019).

BERITA TERKAIT

Sementara KBO Reskrim Polres Buleleng, Iptu Dewa Sudiasa mengatakan, Pilipus ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat lalu.

Sejauh ini ditegaskan Iptu Sudiasa, jumlah korban hanya tiga orang.

Baca: Dua Hari Sebelum Cucu Kembarnya Meninggal, Ibu Irish Bella Posting Tentang Perjalanan, Firasat?

"Jika ada yang merasa telah dicabuli oleh pelaku, mohon segera dilaporkan kepada kami," katanya.

Kini, Pilipus pun diancam dengan Pasal 82 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2014, Perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kadek Pilipus Akui Cabuli 3 Anak Panti Asuhan di Buleleng, Terungkap Fakta Mengejutkan Ini

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas