Gadis Berusia 16 Tahun Jadi Korban Pencabulan, Pelakunya Buruh Bangunan
Kasus ini terbongkar setelah kecurigaan keluarga korban yang melihat perilaku korban yang belakangan hari menjadi pendiam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Sofyan Akbar
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Personel Polres Padang Sidempuan mengamankan Asmar Syahputra Hasibuan alias Oncit (22) warga Simpang Lobu Layan, Kelurahan Palopat Maria, Kecamatan PSP Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan.
Buruh bangunan ini melakukan tindak pidana perbuatan cabul layaknya suami istri kepada remaja berusia 16 tahun berinisial K sebanyak tiga kali.
Kapolres Padangsidempuan AKBP Hilman Wijaya mengaku, keluarga korban yang tidak terima perbuatan pelaku, juga telah melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan.
"Pihak korban yang merasa keberatan melaporkan ini, sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar orang nomor satu di Polres Padangsidimpuan ini, Selasa (8/10/2019).
Baca: Anggota DPRK Padangsidimpuan Diamankan di Area Bandara Kualanamu
Kasus ini terbongkar setelah kecurigaan keluarga korban yang melihat perilaku korban yang belakangan hari menjadi pendiam.
Karena curiga orangtuanya langsung menanyakan kepada korban dan akhirnya mau berterus terang.
Kepada ibunya, korban mengaku telah dicabuli layaknya hubungan suami istri oleh tersangka sebanyak tiga kali di pondok yang ada di Tor Simarsayang pada Oktober 2018 silam.
Baca: Pria 67 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan Siswa SD, Terungkap Berawal Kecurigaan Orangtua
Atas laporan itu, sambungnya, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Oncit di kawasan Kelurahan Palopat Maria Kecamatan Psp Hutaimbaru, pada Minggu (6/10/2019).
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Buruh Bangunan Diringkus Polisi Karena Diduga Cabuli Remaja Sebanyak Tiga Kali
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.