BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Pejabat BKD Subang jadi Tersangka Kasus Gratifikasi
KPK menetapkan seorang pejabat di lingkungan Pemkab Subang sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Muhammad Nursina Rasyidin
KPK menetapkan seorang pejabat di lingkungan Pemkab Subang sebagai tersangka kasus gratifikasi.
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Heri Tantan Sumaryana sebagai tersangka kasus gratifikasi, Rabu (9/10/2019).
Heri Tantan merupakan Kepala Bidang dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang.
Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan kasus dugaan gratifikasi terhadap pejabat di Subang.
Heri Tantan diduga bersama-sama Ojang Suhandi, Bupati Subang periode 2013-2018 menerima gratifikasi senilai Rp 9.645.000.000.
Baca: Gerindra Tunggu Perppu KPK Diterbitkan Sebelum Bersikap
Baca: KPK Bantu Pemda Papua Barat Tertibkan Aset P3D Rp 4 Triliun
Oleh KPK, Heri Tantan disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Demikian dikatakan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (16/4/2016).
Dalam OTT itu, KPK menangkap sejumlah orang termasuk satu di antaranya Bupati Ojang Suhandi.
Saat ini, Ojang Suhandi tengah mendekam di penjara setelah divonis penjara selama delapan tahun dan denda Rp 300 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Ojang Suhandi terbukti menerima suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014.
Febri menjelaskan, KPK mendalami kasus suap yang menyeret kader politisi PDIP itu dan menemukan sejumlah fakta baru di dalamnya.
Termasuk dugaan gratifikasi yang diterima Ojang Suhandi baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Salah satu penerimaan gratifikasi Ojang Suhandi diterima melalui tersangka HTS, yaitu sejumlah Rp 9,64 miliar," ujar Febri.
Penerimaan gratifikasi Heri Tantan bersama Bupati Subang Ojang Suhandi terkait dengan pungutan dalam calon pengangkatan CPNS daerah dan Tenaga Honorer Kategori II (TH K2) tahun 2014-2015.
"Jadi kami menduga ada pungutan-pungutan yang dikumpulkan tersangka HTS dan Bupati Subang saat itu, terkait pengangkatan CPNS daerah," kata dia.
Selain itu, Heri Tantan juga mengumpulkan uang pungutan dari pegawai honorer sejak April 2019.
Heri Tantan mengiming-imingin tenaga honorer itu akan menjadi CPNS untuk K2 untuk rekrutmen CPNS yang dilakukan pada April 2016.
Dana gratifikasi juga diduga terkait seleksi CPNS di BKD Kabupaten Subang.
KPK menduga, sebagian uang yang diterima, digunakan untuk kepentingan Heri Tantan.
"Jadi tidak semua semua diberikan pada Ojang Suhandi. Uang yang diberikan pada Ojang Suhandi sebesar Rp 1,65 miliar melalui ajudan bupati saat itu," kata Febri.
Sebagian lagi, digunakan oleh Heri Tantan untuk membeli aset dua bidang tanah di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, senilai Rp 2,44 miliar.
"Sisanya ada yang digunakan keperluan seketika Bupati Subang dan kepentingan pribadi tersangka," kata dia.
Diketahui, Bupati Subang Ojang Suhandi diamankan KPK dalam OTT di kantor Kodim Subang pada Senin (11/4/2016).
Ojang diduga memberikan suap Rp 528 juta kepada Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Devianti Rochaeni dan rekannya Fahri Nurmallo yang sudah dipindahkan ke Jawa Tengah.
Ojang bersama mantan kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Subang, Jajang Abdul Kholik dan istri Jajang, Lenih Marliani diduga menyuap jaksa agar meringankan tuntutan terhadap Jajang selaku terdakwa tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014 dan mengamankan agar Ojang tidak tersangkut kasus tersebut.
Atas kasus ini, Ojang divonis delapan tahun penjara atau lebih ringan satu tahun dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa KPK.
Jaksa KPK menuntut Ojang dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Majelis hakim memandang Ojang Sohandi telah terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Kesatu, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Selanjutnya, Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana Kemudian juga melanggar Pasal 3 Undang - Undang RI Nomor 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Menurut Longser, ada sejumlah hal yang meringankan terdakwa Ojang yakni bersikap sopan dan pernah dihukum serta mengakui perbuatannya dan koperatif dalam mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara hal-hal memberatkan, lanjut dia, ialah terdakwa Ojang selaku kepala daerah tidak berperan aktif mendukung program Pemerintah memberantas korupsi dan memberikan contoh yang baik bagi masyarakat selaku pemimpin daerah.
Sementara itu, terdakwa Ojang Sobandi menyatakan dirinya menerima putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung tersebut dan dirinya enggan mengungkap lebih banyak tentang kasus korupsi yang menjeratnya.
"Apapun keputusan majelis hakim saya terima dan akan saya laksanakan," kata Ojang.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati Subang Divonis 8 Tahun Penjara"
(Tribunnews.com/Sri Juliati)