Dua WNA Rumania Ditangkap atas Tuduhan Pelaku "Skimming" Nasabah Bank di Makassar
Keduanya ditangkap atas keterlibatan kasus pembobolan data (skimming) nasabah Bank BNI di Kota Makassar, Selasa (8/10/2019).
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Dua orang warga negara asing (WNA) asal Rumania berinisial GA dan SR diamankan Tim Cyber Cime Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Keduanya ditangkap atas keterlibatan kasus pembobolan data (skimming) nasabah Bank BNI di Kota Makassar, Selasa (8/10/2019).
Baca: Bule Pelaku Skimming Dapat Jatah Rp 11 Juta, Sebagian Uangnya Buat Beli Tiket Pulang ke Bulgaria
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Soendani mengatakan, pembobolan data ini bermula ketika pihak Bank BNI melakukan pemeriksaan berkala di dua mesin ATM BNI yang terletak di Jalan Hertasning dan Jalan Mappanyukki, Kecamatan Mariso, Makassar.
Dari pemeriksaan tersebut, Bank BNI kemudian menemukan alat skimming berupa deep insert skimmer di tempat card reader di mesin ATM.
"Setelah pihak bank melapor, kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap mereka. Keduanya ditangkap di Kecamatan Mariso," kata Dicky saat menggelar konferensi pers di ruang Cyber Crime Polda Sulsel, Rabu (9/10/2019).
Menurut Dicky, kedua warga Rumania ini juga memasang kamera tersembunyi di atas tombol pin ATM di beberapa mesin ATM di wilayah kota Makassar dengan tujuan mencuri data dari pita magnetik kartu ATM atau debit secara ilegal untuk memiliki kendali atas rekening korban.
Hal ini, kata Dicky, sudah dilakukan GA dan SR sejak kedatangannya di Makassar pada bulan September 2019 lalu.
"Hasil interogasi mereka memetakan lokasi-lokasi mesin ATM yang akan dipasangi skimming tersebut," tambah Dicky.
Dia melanjutkan, untuk melancarkan aksinya, kedua tersangka juga sudah membeli kartu ATM kosong yang dibelinya secara online dari Malaysia.
Dengan cara ini, kedua tersangka menguras habis isi saldo nasabah bank.
Hingga kini, polisi masih menyelidiki jumlah kerugian nasabah bank yang kartu ATM-nya dibobol oleh dua WNA tersebut.
Baca: Bank BRI Sudah Mengganti Dana Nasabahnya yang Kena Skimming Rp 80 Juta
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sejumlah unit handphone, 3 hidden camera, 8 unit pendorong skimmer, flash disk serta paspor milik kedua tersangka.
"Tersangka kita kenakan Pasal 46 Ayat 1, 2 dan 3 UU ITE Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara serta denda sampai Rp 800 juta," terang Dicky. (Kontributor Makassar, Himawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Jadi Pelaku "Skimming" Nasabah Bank BNI, 2 WN Rumania Ditangkap
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.