Kasus Penusukan Wiranto Diambilalih Densus 88 Antiteror, Kedua Pelaku Dibawa ke Mabes Polri
Kasus penusukan Menkopolhukam Wiranto kini ditangani Densus 88 Antiteror. Kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri, dibawa ke Mabes Polri
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, PANDEGLANG - Kasus penusukan Menkopolhukam Wiranto kini ditangani Densus 88 Antiteror.
Kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri, dibawa ke Mabes Polri setelah sebelumnya diinterogasi di Polsek Menes, Pandeglang, Kamis (10/10/2019).
Kedua pelaku tersebut adalah Syahril Alamsyah alias Abu Rara (31) dan Fitri Adriana (21).
"Saat ini kedua pelaku setelah kita interogasi mendalam motif dan tujuannya, langsung ditangani oleh Densus 88 Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, di Polsek Menes, Kamis (10/10/2019).
Edy mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kedua pelaku ini, termasuk penggeledahan di kontrakan yang disewa oleh pelaku.
Kata Edy, penggeledahan sudah dilakukan oleh Densus 88 dan Polda Banten di kontrakannya di Kampung Sawah RT 04 RW 01 Desa Menes, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang.
Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah barang dari kediaman pelaku.
"Penggeledahan untuk mengantisipasi barang - barang, ada yang dibawa. Rumah pelaku saat ini sudah steril," kata dia. (Kompas.com/Acep Nazmudin)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kasus Penusukan Wiranto Ditangani Densus 88 Antiteror, Kedua Pelaku Dibawa ke Mabes Polri, https://jabar.tribunnews.com/2019/10/10/kasus-penusukan-wiranto-ditangani-densus-88-antiteror-kedua-pelaku-dibawa-ke-mabes-polri.