Kirim SMS ke Mantan Istri, Dedy Irawan Dijebloskan ke Tahanan
Pelaku mengancam akan melakukan pembunuhan bila korban tak memberikan uang sebesar Rp 9 juta
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Cahyo Wicaksono Putro
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Unit Satuan Reskrim Polsekta Samarinda Kota mengamankan Dedy Irawan, warga Jalan Jelawat, Gg. Buntu, Rt.07 Kel. Sidodamai, Kota Samarinda karena melakukan pemerasan dan pengancaman.
Yuliana (38), warga Jalan Sei Kapih Rt.05 Kel. Sei Kapih Kec. Sambutan Kota Samarinda mengaku mendapat sejumlah pesan melalui (Short Message Service) SMS,dengan nada ancaman dari pelaku Dedy Irawan yang merupakan mantan suaminya.
"Benar pada hari Sabtu tanggal 21 September 2019, pukul 12.20 wita telah terjadi perkara pemerasan dan pengancaman di tempat kejadian perkara (TKP), di Jalan Bhayangkara, tepatnya di SD 002, Kelurahan Bugis Samarinda," ucap Ipda Abdillah Dalimunthe, Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Kota, Jumat (11/10/2019).
Dalimunthe menceritakan, awal mula kejadian tersebut, terjadi saat antara korban dan pelaku yang sempat berstatus sebagai pasangan suami istri ini resmi bercerai.
Hal itulah yang hubungan antara keduanya tidak harmonis, hingga pelaku beberapa kali mengirimkan pesan, yang berisi ancaman pembunuhan, bila korban tak memberikan uang sebesar Rp 9 juta.
Baca: Video Warga Samarinda Heboh dan Panik Malam-malam Melihat Hantu Kuyang
"Awal mula kejadian bahwa antara korban dan pelaku yang mana sudah secara resmi bercerai.
Kemudian pelaku sudah beberapa kali melalui media handpone dengan mengirim sms dengan nada ancaman dan akhirnya pelaku mendatangi korban dan meminta uang dengan alasan untuk membayar hutangnya dan apabila korban tidak memberi maka diancam akan dibunuh.
Akhirnya korban memberikan uang dengan total sebesar Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah)," paparnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, Dhalimunthe mengatakan, bahwa korban merasa dirugikan dan keberatan kemudian melaporkan ke Polsek Samarinda Kota.
"Karena merasa keberatan dengan pesan bernada ancaman tersebut, maka korban melaporkan ke kami dan langsung kami tindaklanjuti, dan mengamankan pelaku pada hari Sabtu (21/9/2019) lalu, sekira pukul 12.20 wita, di Jalan Bhayangkara tepatnya di SD.002 Kel. Bugis Kota Samarinda," ungkapnya.
Dari pengungkapan tersebut dijelaskan, jajaran Sat. Resta Polsekta Samarinda dengan memiliki bukti berupa 1 (satu) lembar hasil cetak percakapan melalalui media sms, antara pelaku kepada korban yang bernada ancaman, yang sesuai dalam pasal 368 ayat (1) KUH Pidana, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Ancam Bunuh Mantan Istri Lewat SMS, Pelaku Diamankan Satreskrim Polsekta Samarinda Kota
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.