Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Puntung Rokok Mengantarkan Ahmad Pawan Jadi Tersangka Kasus Karhutla di Banjarbaru

Saat istirahat, Ahmad Pawan merokok dan meninggalkan rokoknya dalam keadaan menyala saat beristirahat di rumah warga yang tidak jauh dari area lahan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Puntung Rokok Mengantarkan Ahmad Pawan Jadi Tersangka Kasus Karhutla di Banjarbaru
Humas Polres Banjarbaru
Unit Tipiter Satuan Reskrim Polres Banjarbaru menggelar rekonstruksi kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Jalan Handil Bina Tani, Kelurahan Syamsuddin Noor, Kota Banjarbaru, Jumat (11/10/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - Unit Tipiter Satuan Reskrim Polres Banjarbaru menggelar rekonstruksi kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Jalan Handil Bina Tani, Kelurahan Syamsuddin Noor, Kota Banjarbaru, Jumat (11/10/2019).

Peristiwa kebakaran lahan ini sudah terjadi pada 14 Agustus 2019 lalu dengan tersangka atas nama Ahmad Pawan.

Sebanyak 19 adegan diperagakan oleh Ahmad Pahwan yang telah resmi ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Banjarbaru.

Awalnya tersangka, bersama saksi Ahmad Hartoyo diminta oleh pemilik tanah atas nama Bambang Susanto pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2019 lalu untuk membersihkan lahan.

Baca: Kasus Kematian Golfrid Siregar, Tukang Becak yang Bawa Pengacara Walhi Itu ke RS Jadi Tersangka

Mereka berdua awalnya membersihkan lahan dengan parang di area tersebut.

Namun saat istirahat, Ahmad Pawan merokok dan meninggalkan rokoknya dalam keadaan menyala saat beristirahat di rumah warga yang tidak jauh dari area lahan tersebut.

Tidak lama kemudian saat saksi ingin melanjutkan pekerjaannya membersihkan lahan, tiba-tiba api sudah membesar hingga membakar sekitar dua hektare lahan.

Berita Rekomendasi

Lima menit berselang, petugas Tim Karhutla dari Polsek Banjarbaru Barat datang dan membantu memadamkan lahan yang terbakar bersama Ahmad Pawan yang merupakan pelaku dan saksi Ahmad Hartoyo.

Unit Tipiter Satuan Reskrim Polres Banjarbaru menggelar rekonstruksi kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Jalan Handil Bina Tani, Kelurahan Syamsuddin Noor, Kota Banjarbaru, Jumat (11/10/2019).
Unit Tipiter Satuan Reskrim Polres Banjarbaru menggelar rekonstruksi kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Jalan Handil Bina Tani, Kelurahan Syamsuddin Noor, Kota Banjarbaru, Jumat (11/10/2019). (Humas Polres Banjarbaru)

Kemudian Tim Karhutla Polsek Banjarbaru Barat melakukan interogasi kepada kedua orang yang ditemukan di area lahan yang terbakar tersebut yang selanjutnya dibawa ke Mapolres Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan.

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, melalui Kasubbag humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati mengatakan rekonstruksi digelar untuk kepentingan penyidikan.

Hasil penyelidikan dan pemeriksaan para saksi serta saksi ahli dan olah TKP yang dilakukan oleh Penyidik, salah satu dari dua orang yang ditemukan di sekitar area lahan yang terbakar telah resmi ditetapkan jadi tersangka yaitu Ahmad Pawan.

Baca: Densus 88 Sita Dokumen Amaliyah Hingga Pisau Belati di Kamar Penjaga Bengkel

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP," katanya, Jumat (11/10/2019).

Pasal tersebut menyebutkan barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, dan atau barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, letusan atau banjir dapat dihukum pidana kurungan maksimal lima tahun penjara. (banjarmasinpost.co.id/Rian)

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Rekonstruksi Kasus Karhutla di Kelurahan Syamsuddin Noor, karena Puntung Rokok Pawan Jadi Tersangka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas