POPULER: Akibat Unggah Cuitan soal Settingan, Hanum Rais Dipolisikan, Ini Reaksi PAN
Putri Amien Rais yang juga anggota DPRD DIY, Hanum Rais dilaporkan ke polisi terkait postingan di akun twitternya.
Penulis: Daryono
Editor: Miftah
Putri Amien Rais, Hanum Rais Dipolisikan karena Cuitan Settingan: Kronologi Tweet hingga Reaksi PAN
TRIBUNNEWS.COM - Putri Amien Rais yang juga anggota DPRD DIY, Hanum Rais dilaporkan ke polisi terkait postingan di akun Twitter-nya.
Tweet itu diduga berkaitan dengan insiden penusukan terhadap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto.
Berikut rangkuman Hanum Rais dilaporkan ke polisi soal cuitannya sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
1. Kronologi Cuitan
Pada Kamis sore pukul 15.14 WIB, Hanum melalui akun Twitter-nya, @hanumrais membuat cuitan diduga terkait dengan insiden penusukan terhadap Wiranto.
Cuitan dibuat beberapa jam setelah Wiranto ditusuk orang pada Kamis siang.
Dalam cuitan itu, Hanum tidak menyebut spesifik nama Wiranto.
Baca: Kronologi Penusukan Wiranto Versi Kapolsek Menes
Namun, banyak warganet menduga tweet itu ditujukan untuk peristiwa penusukan yang dialami Wiranto.
Dalam cuitannya, Hanum menyebut adanya settingan agar dana deradekalisasi terus mengucur.
Berikut cuitan lengkapnya sebagaimana screenshot yang diunggah Hanum:
"Settingan agar dana deradekalisasi terus mengucur.
Dia Caper. Krn tdk bakal dipakai lg
Play victim. mudah dibaca sbg plot
Diatas berbagai opini ygberedar terkait berita hits siang ini. tdk byk yg benar2 serius menanggapi. Mgkn krn terlalu byk hoax-framing yg selama ini terjadi (emoticon)."
Saat ini, tweet tersebut sudah tidak ada.
Hanum mengaku cuitan itu terhapus.
2. Beri klarifikasi
Sadar cuitannya menjadi viral dan menuai banyak reaksi dari warganet, Hanum kemudian memberikan klarifikasi dalam postingan selanjutnya.
Di awal klarifikasinya, Hanum menyebut cuitan soal settingan itu terhapus.
Ia menyatakan, hanya ingin menyampaikan kondisi masyarakat saat ini di mana masyarakat sudah memahami mana yang harus dipercayai.
Berikut klarifikasi Hanum sebagaimann dikutip dari akun twitternya:
"Kehapus. Saya hanya menyampaikan betapa masy. skrg susah memahami mana yang harus dipercayai. Dan itu sangat mengkhawatirkan
Mlihat komen online, Anda bisa mengecek juga,sy justru mengungkapkan keprihatinan mendalam karna masy. seapatis itu dan setidakpeduli itu. Ditambah dgn media yg trs memberi info salah/gegabah. Jelas kita menyesalkan yg tjd. And we’re in the same boat: fighting against violence!
Thread sy ttg keprihatinan sy memang sy mulai dgn tweet tsb. Baru saya mau lanjutkan, tp terdel. Preseden hukum dan penegakannya yang timpang, contoh berita ambulans dll, hoax dan segala gejalanya membuat keruh cara berpikir netizen lewat komen2ny. Dan itu sangat disesalkan"
Hingga berita ini ditulis, Tribunnews.com masih berusaha meminta tanggapan langsung dari Hanum.
3. Dilaporkan ke Polisi
Hanum dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Relawan Jam'iyyah Jokowi-Maruf Amin pada Jumat (9/11/10/2019).
Dikutip dari Kompas.com, Hanum Rais dilaporkan karena dianggap telah menyebarkan berita bohong terkait peristiwa penusukan Wiranto pada Kamis (10/10/2019) melalui akun Twitter.
Baca: Mantan Menperin Melihat Kondisi Wiranto Yang Masih Terbaring Lemas
Koordinator Jam'iyyah Jokowi-Ma'ruf Amin, Rody Asyadi mengatakan, pihaknya melaporkan Hanum karena melihatnya sebagai figur publik, sehingga tidak boleh sembarangan dalam memberikan pernyataan.
"Banyak masyarakat yang sudah simpatik (dengan peristiwan penusukan Wiranto), tapi dia memberikan statement, ini hanya rekayasa, settingan, hanya untuk menggelontorkan dana deradikalisasi," ujar Rody di Bareskrim Polri, Jumat (11/10/2019).
Dia mengaku merasa miris dengan twit yang ditulis oleh Hanum, karena berdampak negatif di lapangan.
Twit Hanum tidak menyebutkan soal penusukan Wiranto di Pandeglang, Banten.
Namun, menurut Rody, sudah sangat jelas terdapat kata "berita hits" yang dianggapnya merujuk akan peristiwa penusukan Wiranto.
Hingga saat ini, Kompas.com berupaya menghubungi Hanum Rais untuk meminta tanggapan atas twit dan laporan yang disampaikan ke polisi.
Pelapor membawa bukti screenshot dari twit Hanum, serta artikel pemberitaan di sebuah media.
Melalui kuasa hukumnya, Feri Afrizal, pihaknya menyebut Hanum Rais melanggar Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Huruf a Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahaan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
3. Tanggapan PAN
Wakil Sekretaris Jenderal PAN, Saleh Partaonan Daulay memberi tanggapan terkait dilaporkannya Hanum Rais ke polisi.
Menurut Saleh, partainya belum menerima kabar soal dilaporkannya Hanum Rais.
"Saya sendiri baru membacanya melalui media," kata Saleh saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/10/2019).
Namun, Saleh mengatakan, Hanum perlu mengklarifikasi kicauan dia di media sosial, apakah yang dimaksud Wiranto atau sosok tertentu.
"Tentu ini perlu diluruskan dan diklarifikasi. Bisa saja, cuitan yang tersebut tidak dimaksudkan pada sosok tertentu," ujar dia.
Baca: Insiden Penikaman Wiranto Disebut Rekayasa, Sidarto: Itu di Luar Nalar dan Kejam
Saleh mengingatkan pihak yang melaporkan Hanum agar jangan terlalu mudah mengambil kesimpulan.
Apalagi, jika laporan didasarkan pada hal yang belum tentu ada kaitannya.
"Masih perlu didalami. Jangan terlalu mudah mengambil kesimpulan," kata Saleh.
"Jangan pula mudah mengait-ngaitkan suatu hal dengan hal lain yang belum tentu berhubungan, atau belum tentu itu yang dimaksudkan," ujarnya.
Saleh mengaku belum membaca utuh twit Hanum Rais.
Namun, ia menilai twit tersebut tidak dimaksudkan seperti yang dipahami Relawan Jam'iyyah Jokowi-Ma'ruf sebagai pelapor.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari/Deti Mega Purnamasari)