Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Istri Polisi Selingkuh dengan Dokter: Hasil Visum Jadi Bukti Pidana, Pelaku Jadi Tersangka

pasangan bukan suami istri ini dituduh atas perilaku perzinahan setelah digerebek di sebuah rumah di Wates, Magersari Kota Mojokerto Selasa (1/10/2019

Penulis: Sinatrya Tyas Puspita
Editor: Daryono
zoom-in Fakta Istri Polisi Selingkuh dengan Dokter: Hasil Visum Jadi Bukti Pidana, Pelaku Jadi Tersangka
Tribun Lampung
Ilustrasi 

Fakta Istri Polisi Selingkuh dengan Dokter: Hasil Visum Jadi Bukti Pidana, Pelaku Jadi Tersangka

TRIBUNNEWS.COM - Kisah hubungan gelap antara seorang bidan (MY) dan dokter (AD) di Mojokerto, Jawa Timur, kini berujung tindak pidana.

Pasalnya pasangan bukan suami istri ini dituduh atas perilaku perzinahan setelah digerebek di sebuah rumah di Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Selasa (1/10/2019) lalu.

Meski sempat mengelak melakukan perzinahan, namun hasil visum keduanya membuktikan jika MY dan AD melakukan hubungan badan.

Berikut deretan fakta terbaru terkait kasus pasangan selingkuh bidan dan dokter di Mojokerto yang dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber.

1. Kronologi pengerebekan

Digerebeknya MAD bersama dengan oknum dokter berawal dari kecurigaan KH terhadap istrinya MAD.

BERITA REKOMENDASI

Pada Selasa pagi, KH kemudian diam-diam membuntutinya.

Saat membuntuti istrinya, KH memergoki MAD dan pria lain masuk ke salah satu rumah di wilayah Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari.

Saat digerebek, dokter dan bidan itu tertangkap basah sedang berduaan di dalam kamar.

"Yang laki-laki dokter dan yang perempuan bidan. Keduanya diserahkan ke Mako (Mapolres Mojokerto Kota)," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ade Warokka saat dikonfirmasi di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa.

Setelah digerebek, keduanya yang merupakan petugas medis di rumah sakit pemerintah tersebut diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Mojokerto Kota.


"Masih kita selidiki. Kalau nanti terbukti ada unsur pidana akan kami tindak lanjut dengan proses penyidikan," kata Warokka.

Baca: Sederet Fakta Istri Polisi diduga Selingkuh dengan Dokter di Mojokerto

Baca: Kronologi Lengkap Suami dan Selingkuhan Sewa Pembunuh Bayaran, Istri Sah Ditembak, sang Cucu Mengadu

2. Hasil visum terbukti

Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Ade Waroka memaparkan perihal hasil visum kedua oknum bersangkutan pada Sabtu (12/10/2019).

Menurut penuturan AKP Ade Waroka, berdasarkan hasil visum ditemukan adanya bekas cairan sperma yang terdapat di swap kemaluan MY.

Informasi dari hasil visum ini lantas membuktikan jika keduanya telah melakukan hubungan badan.

"Hasil visum ini menjadi bukti kedua pelaku telah melakukan hubungan badan," kata Ade seperti dikutip Surya.co.id.

Selain itu, lanjut AKP Ade Waroka, beberapa saksi dan 1 saksi ahli dari dokter yang mengeluarkan visum tersebut telah diperiksa oleh pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, MY merupakan istri dari Brigadir KN, anggota Polsek Puri, Kabupaten Mojokerto.

Ibu dua anak ini menjadi bidan yang bertugas di RSU di Mojokerto sejak tahun 2016.

Sementara AD, merupakan dokter spesialis Ortopedi tulang belakang di rumah sakit yang sama dan sudah memiliki istri dengan satu anak.

Proses pemeriksaan ARP, oknum dokter RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto Jawa Timur, di Mapolres Kota Mojokerto, Selasa (01/10/2019).
Proses pemeriksaan ARP, oknum dokter RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto Jawa Timur, di Mapolres Kota Mojokerto, Selasa (01/10/2019). ((HANDOUT))

3. Bidan dan dokter jadi tersangka

Kini hubungan gelap dokter dan bidan tersebut harus berakhir di meja hukum.

AKP Ade Waroka mengatakan kedua pelaku tersebut ditetapkan tersangka pada Jumat (11/10/19) sore setelah gelar perkara.

"Penetapan kedua pelaku sebagai tersangka tidak lepas dari hasil visum AD dan MY," terangnya saat dihubungi Surya.co.id, Sabtu (12/10/2019).

Akibat tindakan kedua pelaku, AD dan MY dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.

Baca: POPULER Viral Video Tukang Becak Pergoki Istri Diselingkuhi Pria Bermobil, Emosi Langsung Membara!

Baca: Ingin Bebas Sama Selingkuhan, Suami Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Istri Pakai Senjata Rakitan

4. Tidak ditahan

Warokka menjelaskan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun.

Polisi berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka pada pekan depan.

"Selasa minggu depan, kami jadwalkan untuk melakukan pemeriksaan setelah peningkatan status ini," ujar Warokka.

5. Bidan Terancam Dipecat

Akibat perbuatan tersebut, oknum bidan kini terancam kehilangan pekerjaannya.

Kemungkinan tersebut diungkapkan Direktur RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, dr Sugeng Mulyadi, saat dikonfirmasi Kompas.com di kantornya, Rabu (2/10/2019).

"Pasti ada sanksi tegas, tetapi untuk tindakan atau sanksi tegasnya kami masih menunggu bagaimana statusnya," kata Mulyadi.

Dia mengakui, pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait dua anak buahnya, AD dan MY, yang digerebek saat keduanya berada dalam satu kamar.

(Tribunnews.com/Sinatrya) (Febrianto ramadani//Alif Nur/Surya.co.id)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas