Kolonel Hendi Suhendi Ikhlas Meski Kehilangan Jabatan dan Ditahan
Pencopotan jabatan dan penahanan tersebut merupakan hukuman yang mesti diterima Kolonel Hendi Suhendi karena ulah sang istri.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya dan kemudian harus menjalani penahanan ringan selama 14 hari.
Pencopotan jabatan dan penahanan tersebut merupakan hukuman yang mesti diterima Kolonel Hendi Suhendi karena ulah sang istri.
Kolonel Hendi Suhendi pada Sabtu (12/10/2019) menjalani serah terima jabatan dengan penggantinya yaitu Kolonel Infantri Alamsyah di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo.
Seremoni serah terima jabatan tersebut dilangsungkan di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo yang dihadiri jajaran Kodim se-Sulawesi Tenggara, perwira Korem 143 Haluoleo, jajaran Danramil, Komandan Batalyon 725 Woroagi, anggota dan pengurus Persit.
Dikutip dari ANTARA, pergantian puncuk komando Distrik Militer 1417 Kendari terkesan mendadak menyusul keputusan hukuman Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa yang memberhentikan Hendi Suhendi.
Baca: 17 Paus Terdampar di Pantai Koloudju NTT, BKKPN Kupang Beri Penjelasan Soal Sebab
Baca: Demi Wanita Simpanan, Suami Sewa Pembunuh Bayaran Rp 20 Juta untuk Habisi Nyawa Istrinya
Baca: Padahal Punya Jet Pribadi, Anaknya Sandra Dewi Malah Ngebet Naik Bajaj
Baca: Beberkan Kelakuan Terpuji Istri Kolonel Hendi Suhendi Semasa SMA, Birgaldo Sinaga Sebut Kini Berubah
Dandim Kendari ke Kol Inf Alamsyah Kolonel Hendi Suhendi mengaku ikhlas menerima keputusan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa yang memberhentikan dirinya dari jabatan Dandim 1417 Kendari.
"Saya prajurit yang setia dan hormat keputusan pimpinan. Saya dan keluarga ikhlas menerima keputusan komandan," kata Hendi Suhendi didampingi istri di Kendari.
Kolonel Hendi Suhendi yang pernah bertugas sebagai atase darat pada KBRI di Moskow, Rusia pun siap menjalankan keputusan institusi.
"Sekali lagi saya mau katakan bahwa saya prajurit setia dan kesatria yang dididik bertanggungjawab dan patuh pada perintah komando," ujarnya.
Kolonel Hendi Suhendi diberhentikan karena postingan istrinya terkait insiden penusukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto di Pandeglang, Banten.
Kolonel Hendi Suhendi yang baru menjabat sekitar tiga bulan menggantikan Letkol Fajar Lutvi Haris Wijaya mendadak diberhentikan dari jabatan karena melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Selain dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dari jabatan Kodim 1417 Kendari juga Hendi Suhendi diganjar sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.
Adapun istri Kolonel Hendi Suhendi berinisial IPDN yang melakukan postingan melalui media sosial akan menjalani proses peradilan umum atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, istri Kolonel Hendi, IPDN, hadir dengan mengenakan seragam hijau Persatuan Istri Tentara (Persit).