Anggota Banser Serbu Mapolres Tulungagung, Tuntut Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan 2 Anggotanya
Anggota Banser menuntut polisi mengusut dan menangkap pelaku pengeroyokan dua anggotanya, Minggu (13/10/2019) malam di Kecamatan Bandung.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Puluhan anggota Barisan Ansor Serba Guna (Banser) Nahdlatul Ulama (NU) mendatangi Mapolres Tulungagung, Senin (14/10/2019) siang.
Mereka menuntut polisi mengusut dan menangkap pelaku pengeroyokan dua anggotanya, Minggu (13/10/2019) malam di Kecamatan Bandung.
Massa Banser melakukan orasi di halaman dalam Mapolres, menyuarakan tuntutannya.
Aksi ini berjalan tertib dan hanya dijaga beberapa orang perwira, serta anggota berpakaian sipil.
Baca: Dewi Soekarno: Cinta Sosial Adalah Permainan
"Waktu kejadian di situ bapak-bapak polisi juga ada. Kenapa dibiarkan saja?" seru seorang di antara mereka.
Sementara di saat bersamaan, Kapolres, Bupati dan jajaran TNI tengah mengadakan pertemuan dengan pimpinan Banser Tulungagung serta Trenggalek.
Satkornas Banser NU, Alfa Isnaeni juga turut diundang dalam pertemuan tertutup ini.
Setelah para pimpinan Banser keluar menemui massa, Kabag Ops Polres Tulungagung, Kompol M Khoiril mengatakan kedatangan anggota Banser ini menjadi motivasi polisi untuk berbuat secara maksimal.
Menurutnya, setelah kejadian penyerangan anggota Banser, pihaknya langsung bergerak ke lapangan.
Hasilnya, ada empat orang terduga yang ditangkap dan dimintai keterangan.
"Sekarang masih diminta keterangan di belakang (Satreskrim, red)," ujar Khoiril, disambut ucapan syukur anggota Banser.
Khoiril berjanji akan bertindak tegas kepada siapa saja yang terbukti sebagai pelaku.
Jika ada alat bukti dan ada unsur pelanggaran yang terpenuhi, penyidik akan melakukan penahanan.
"Saya tidak ragu sedikit pun. Pegang kata-kata saya," ucap Khoril dengan nada berapi-api.
Baca: NAS, Jaringan Teroris yang Menikahkan Abu Rara-Fitri Dijemput Densus 88 di Lampung
Baca: Satu Lagi Istri TNI Nyinyiri Wiranto, Anggota Kodim 0707/Wonosobo Kopda BD Terancam Ditahan 14 Hari
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.