Kasus Postingan Negatif Istri Anggota Kodim Wonosobo terkait Wiranto Sudah Dilaporkan ke Polisi
Dandim 0707/Wonosobo, Letkol (Czi) Wiwid Wahyu Hidayat, menjelaskan WW memposting bernada negatif di dinding Facebooknya.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, WONOSOBO - WW, salah satu anggota Persatuan Istri TNI (Persit) Kartika Chandra Kirana Cabang XXVII Kodim 0707/Wonosobo, berurusan dengan hukum.
Gara-gara postingannya bernada negatif terhadap kasus penusukan Menkopolhukam Wiranto, suami WW, yakni Kopda ZB terkena imbasnya.
Tersangkutnya WW dalam kasus hukum menambah daftar istri TNI yang memberikan komentar negatif di media sosial terhadap kasus penusukan Wiranto.
Kopda BD yang tercatat sebagai anggota Kodim 0707/Wonosobo, harus diperiksa secara intesif oleh kesatuannya gara-gara ulah sang istri.
Dandim 0707/Wonosobo, Letkol (Czi) Wiwid Wahyu Hidayat, menjelaskan WW memposting bernada negatif di dinding Facebooknya.
• Usus Wiranto Dipotong 40 Cm, Hermawan Sulistyo Temukan Keanehan Senjata Kunai yang Dipakai Penyerang
• Tak Melulu Cantik, Ketua BEM UGM M Atiatul Muqtadir Ungkap Kriteria Istri Idaman: Siapkan Proposal!
"Kemudian postingan viral dan capture-annya tersebar ke mana-mana," kata Letkol (Czi) Wiwid tanpa memperinci postingan yang dimaksud, Senin (14/10/2019).
Letkol (Czi) Wiwid menerangkan, akun Facebook WW saat ini sudah tidak lagi aktif.
Meski demikian, sejumlah akun media sosial terus membagi postingan WW yang telah dicapture sebelum akun itu hilang.
Postingan yang masih beredar di medaos itu bertuliskan, "Harusnya pisau yg buat nusuk kasih RACUN ULAR BERBISA dulu, biar nanti KOID nya juga kagak setingan, mau ikut2tan drama korea ya."
Menurut dia, suami WW tengah diperiksa secara intensif oleh pihak berwenang.
Dikatakan Dandim Wonosobo ini, sesuai hukum disiplin militer Kopda BD turut bertanggungjawab atas apa yang diperbuat sang istri yang merupakan anggota Persit.
"Saat ini Kopda BD sedang dalam proses pendalaman. Betul, ia terancam akan mendapat sanksi hukuman 14 hari kurungan," ujar Letkol (Czi) Wiwid.
Bahkan, sambung Letkol (Czi) Wiwid, tak menutup kemungkinan akan ada hukuman tambahan lain, berupa sanksi administrasi.
"Sudah menjadi aturan di TNI AD, yang telah dinyatakan bersalah maka akan dikenakan sanski administrasi yang beratnya tergantung dari putusan pelanggaran tersebut," tutur perwira TNI berpangkat melati dua di pundak ini.