Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Postingan Negatif Istri Anggota Kodim Wonosobo terkait Wiranto Sudah Dilaporkan ke Polisi

Dandim 0707/Wonosobo, Letkol (Czi) Wiwid Wahyu Hidayat, menjelaskan WW memposting bernada negatif di dinding Facebooknya.

Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Postingan Negatif Istri Anggota Kodim Wonosobo terkait Wiranto Sudah Dilaporkan ke Polisi
Facebook via Tribun Jateng dan TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Postingan Istri Kodim Wonosobo di Facebook Buat Sang Suami Terancam Kurungan 

Dandim Meminta Maaf

Letkol (Czi) Wiwid menyesalkan ulah tak terpuji istri dari ‎anggota tersebut.

Sebagai pimpinan, Letkol (Czi) Wiwid merasa turut bertanggungjawab atas peristiwa yang dirasa membuat keresahan di tengah masyarakat itu.

"Saya atas nama keluarga besar Kodim 0707/Wonosobo memohon maaf, karena‎ salah satu binaan saya telah membuat kegaduhan. Khususnya di wilayah Wonosobo," ujar Letkol (Czi) Wiwid.

Ia berharap persitiwa ini dan tindakan tegas yang telah diambil dapat menjadi pembelejaran untuk semua lapisan masyarakat.

Terlebih, bagi anggota Kodim 0707/Wonosobo beserta keluarga.

"Semoga menjadi pelajaran buat kita semua," tuturnya dilansir Tribunjateng.com dalam artikel berjudul Gara-gara Postingan Istri, Anggota Kodim Wonosobo Terancam Sanksi‎ Kurungan 14 Hari.

Berita Rekomendasi

Sudah Dilaporkan ke Polres Wonosobo

Letkol (Czi) Wiwid mengaku turun langsung bersama Pasi Intel dalam kasus postingan negatif WW terhadap kasus penusukan Wiranto.

Diketahui, postingan WW terungkap pada Jumat (11/10/2019) kemudian viral.

"Saya bersama Pasi intel saya, terkait dengan kejadian hari Jumat kemarin. Sempat viralnya postingan anggota Persit Kodim Wonosobo," ungkan Letkol (Czi) Wiwid.

"Per Sabtu sudah kita tindaklanjuti dan kita ambil keterangan. Hari ini sesuai dengan prosedur kami bawa yang bersangkutan ke Polres," ia menambahkan.

Letkol (Czi) Wiwid mengantarkan langsung berkas aduan terhadap WW ke Polres Wonosobo.

Ia membenarkan WW adalah warga sipil, sehingga prores hukum bersangkutan harus ditempuh melalui peradilan umum.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas